Bangka Sungailiat, Narasibabel.id – Masih rendahnya kesadaran dan menganggap bahwa arsip itu bukanlah sesuatu yang begitu penting, belum sepenuhnya terbentuk dilingkungan pemerintah daerah baik ditingkat provinsi ataupun kabupaten sehingga banyak dijumpai pengelolaan arsip yang dikerjakan seadanya bahkan cenderung tidak terurus dengan baik.
Hal ini dikatakan Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Kearsipan pada saat beraudiensi dengan kepala Dinas Kerasipan dan Perpustakaan Kabupaten Bangka, Jumat (30/07/21) di Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Bangka.
Keadaan ini kemudian diperparah lagi dengan rendahnya SDM (tenaga arsiparis), sarana dan prasarana arsip yang minim dan anggaran pengelolaan arsip yang minim juga.
“Ini menjadi PR kita semua karena persoalan yang dihadapi ini hampir sama dengan kabupaten-kabupaten yang lain,” tutur Ringgit Kecubung saat menyampaikan maksud dan tujuan beraudiensi dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Bangka.
Lebih jauh, srikandi Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan kedatangan pansus guna menggali informasi dari setiap stakeholder yang berkompeten dalam penyelenggaraan arsip. Baik itu penentu kebijakan, OPD, pelaku ataupun organisasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan kearsipan itu sendiri, sehingga ditemukannya formula yang tepat dalam menyempurnakan raperda penyelenggaraan kearsipan.
“Kami ingin menggali apa yang harus kita masukkan bersama kedalam raperda ini untuk menjadi acuan kita kedepannya, sehingga penyelenggaraan kearsipan yang ada di provinsi kep. Babel dapat berjalan dengan baik,” tukasnya.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Bangka, Mina SIP., M.Si dalam sambutannya menyampaikan selama ini pihaknya melihat untuk pengelolan arsip itu sendiri belum dilaksanakan dengan baik, apa karena payung hukum atau pedomannya belum sangat diperhatikan oleh penyelenggara kearsipan itu sendiri atau memang arsip dianggap kurang penting.
“Insya Allah dengan adanya raperda Penyelenggaraan Kearsipan ini akan menjadikan sesuatu yang penting bagi kehidupan kearsipan yang ada di kep. Bangka Belitung ini,” ujarnya
Ditambahkannya, dalam melakukan pengelolaan arsip pihaknya telah membagi menjadi 2 jenis arsip yaitu arsip statis dan dinamis. Dan untuk arsip inaktif yg sudah berusia 10 tahun keatas pengelolaannya diserahkan ke depo arsip yang berada dibawah bidang pengelolaan kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Bangka.
“Insya allah dengan adanya raperda ini aset kita dapat terjaga dengan pengelolaan kearsipan yang lebih rapi,” harap Mina.
Dalam kesempatan yang sama anggota pansus Yus Derahman dan Johansen Tumanggor sepakat bahwa pengelolaan arsip yang baik sangat diperlukan untuk menunjang kegiatan administrasi yang lebih lancar. Pengelolaan arsip yang baik mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik pula
“Kita akan maju dengan adanya pengelolaan arsip yang baik”, Yus Derahman.
“Jangan sampai arsip hilang dan aset pun juga hilang,” Johansen Tumanggor. (Mr. fR)