10 Tahun DPO, Terpidana Halim Susanto Tertangkap dan Langsung Di Eksekusi Ke Lapas Tuatunu

Pangkalpinang, Narasibabel.id — Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan
Buronan Tindak Pidana Umum perkara perumahan dan pemukiman yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Identitas orang yang diamankan yaitu, Halim Susanto alias alim (LL), Lahir di Pangkalpinang, Umur 66 Tahun ( 19 Nopember 1955 ) Tempat Tinggal, JL. Mustika 1 RT.02/RW.01, Kel Semabung Lama, Kec Bukit Intan, Pangkalpinang

Read More

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian,S.H.,M.H melalui Siaran Pers menerangkan,” Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 33 PK/Pid.Sus/2016 Republik Indonesia tanggal 26 Mei 2016, Halim Susanto alias alim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No.4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Lainnya  Jaksa Agung RI Membuka Kemungkinan Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Terpidana Halim Susanto alias alim diamankan pada Kamis, 10 Februari 2022 pukul 13.55 WIB di kediamannya yang beralamat di JL.Tanjung Duren Dalam V, Gang 6, No.15 oleh AMC/Adhyaksa Monitoring centre pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.

Selanjutnya terpidana dibawa dengan menggunakan pesawat terbang Lion air pukul 16.30 WIB dan tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang pukul 17.45 WIB kemudian langsung dieksekusi oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung ke Lapas Tua tunu sekira pukul 18.15 dengan mendapatkan pengawalan dan pengamanan ketat dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang serta dibantu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 33 PK/Pid.Sus/2016 Republik Indonesia tanggal 26 Mei 2016, terpidana Halim Susanto alias Alim harus menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Baca Lainnya  Kawasan HL Di Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kembali Di Hajar Penambang Timah Ilegal

Terpidana Halim Susanto alias alim sudah menjadi Buronan/DPO Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sejak tahun 2012,” Terangnya. Kamis 10 Februari 2022. (Mr.FR)

Sumber : Kepala Seksi Intelijen,
Waher Tulus Jaya Tarihoran, SH.MH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *