Kawasan HL Di Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kembali Di Hajar Penambang Timah Ilegal

BANGKA TENGAH, Narasibabel.id —Seorang Jendral Polisi berpangkat Irjen ( Inspektur Jendral , red ) Yan Sultra saat memulai tugasnya di Bangka Belitung berpesan kepada seluruh anggotanya dan kepada masyarakat Bangka Belitung agar tidak melakukan penambangan ilegal di empat tempat yang menurut Kapolda Babel itu tidak akan pernah ditoleransi.

Dari empat tempat yang dimaksud Kapolda Babel itu salah satunya adalah kawasan hutan Lindung, namun sayangnya apa yang menjadi atensi kepolda Babel tidak membuat takut seorang pemilik tambang timah ilegal di kawasan hutan lindung desa batu beriga kecamatan lubuk besar kabupaten bangka tengah.

Read More

Investigasi awak media di lokasi tambang yang diketahui milik H.MD warga lubuk ditemukan dua unit alat berat jenis excavator merek komatsu berwarna kuning yang sedang beraktivitas membuat lubang – lubang galian tambang dengan kedalaman diperkirakan mencapai delapan meter dari permukaan tanah.

Baca Lainnya  Merusak Hutan Bakau,Ratusan Ponton TI Rajuk Pesta Pora di Laut Penagan

Dilokasi , selain ditemukan dua unit excavator yang sedang berktivitas awak media juga menemukan ada beberapa pekerja tambang yang sedang sibuk mengangkat alat-alat tambang ke lokasi, tampak juga sebuah pondok dari kayu yang dijadikan tempat berteduh bagi operator alat berat dan pekerja tambang lainnya.

Seorang laki-laki yang ditemui di sekitar lokasi tambang menyebutkan bahwa tambang ilegal tersebut milik seorang warga lubuk bernama ” H.MD, dan lokasi tambang yang berada tepat didalam kawasan hutan lindung desa batuberiga itu dulunya sudah pernah dikerjakan oleh H.MD dan BY warga koba.

” Lokasi tambang itu milik H.MD, dulunya H.MD sudah pernah menambang disitu, dan hasilnya banyak, namun sempat berhenti karena ada razia dari Polda Babel dan Polres, hanya saya lupa tahun berapa kejadian itu”, jelas J (42) kepada awak media, senin 14/2/2022.

“J” menuturkan pemilik tambang mengetahui kalau lokasi tambang di desa batu beriga itu dalam kawasan hutan lindung dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, hanya saja saat ditanya apakah Kepala desa batu beriga mengetahui aktivitas tambang tersebut , menurut “j” baiknya langsung ditanyakan kepada Gani kades batu beriga.

Baca Lainnya  Tanggapi Pemberitaan yang Beredar, Anggi : Secara Administrasi Pengiriman Tins Slag dari Beltim Sudah Sesuai Aturan

” Kalau lokasi itu jelas masuk kawasan hutan lindung, soal surat izin sepertinya tidak ada Pak, dan didepan lokasi itu seberang jalan juga masuk kawasan Hutan lindung, dan anak buah Bos “A” yang membuka tambak disitu sudah ditangkap polisi,kalau kades tau atau tidaknya soal tambang itu baiknya langsung temui pak Kades saja, ” tegas “J”.

Disebutkan ” J “, selama ” H.MD ” menambang di kawasan hutan lindung tersebut ada oknum-oknum dibelakangnya termasuk yang membekingi alat berat miliknya.

Dari koordinat lokasi 2°35’29.0″S 106°44’21.2″E yang diambil awak media dan dimasukkan dalam peta Rev_798_babel_17 update mengikuti RBI 2016 jelas terlihat bahwa koordinat lokasi tambang ilegal H. MD berada dalam garis hijau dalam peta yang merupakan kawasan hutan lindung Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.

Baca Lainnya  Ketua DPRD Babel Siap Tampung Aspirasi Warga Beriga Soal Polemik Tambang Laut

Dikonfirmasi melalui aplikasi whatsappnya, selasa , 15/02/2022 Bambang Trisula kepada redaksi mengatakan bahwa akan segera menurunkan tim ke lokasi, dan jika benar sesuai koordinat yang diberikan dan ditemukan aktivitas penambangan dalam kawasan Hutan lindung desa batu beriga maka dirinya akan segera berkoordinasi ke Ditkrimsus Polda babel dan akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

” Besok Tim kita akan melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terlebih dahulu agar kita bisa menentukan langkah selanjutnya. Kalo memang kegiatan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Lindung kami akan berkoordinasi dengan Ditkrimsus Polda Babel untuk melakukan operasi gabungan,” ungkapnya.

Ditambahkannya sekarang sesuai dengan statement Kapolda Babel HL, DAS dan Objek Vital menjadi prioritas dalam upaya penertiban kegiatan tambang illegal dan sudah beberapa lokasi dimana kami bersama-sama dengan Ditkrimsus Polda melakukan operasi gabungan.

” Sesuai dengan statement Kapolda Babel HL, DAS dan Objek Vital menjadi prioritas dalam upaya penertiban kegiatan tambang illegal, ” tutupnya. (Red/Tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *