KOMISI III DPRD Babel Soroti Keberpihakan Hutan Produksi Terhadap Masyarakat

Sungailiat, Narasibabel.id – Pasca pergantian AKD, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kunjungan kerja perdana ke Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelola Hutan Produksi, UPTD – KPHP Sigambir, Rebo, Kabupaten Bangka, Senin, (28/03).

Read More

Kunjungan ini dimaksudkan untuk memperoleh data dan informasi kongkrit terkait pemanfaatan lahan kehutanan, termasuk peta indikatif hutan produksi.

“Alhamdulillah, ini merupakan kunjungan perdana komisi III, pasca pergantian AKD. Kehadiran kita disini untuk melakukan rapat koordinasi dengan UPTD – KPHP Sigambir Kotawaringin karena ingin mengetahui berapa luas kawasan hutan, termasuk hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi di wilayah kerja KPHP. ” Kata, Adet.

Baca Lainnya  Sosialisasi, Ust Zuhri : Empat Pilar Kebangsaan ini Harus Ditanamkan Dalam Pikiran dan Perbuatan

Politisi PDI-P ini menambahkan, agar fungsi kontrol dan pengawasan kelembagaan DPRD bisa berjalan maksimal maka penting diketahui kawasan mana saja yang terdapat aktivitas masayarakat.

“Dari luas kawasan hutan ini ada berapa hektar dan berapa izin yang telah dikeluarkan ?. Agar tidak ada kesalahan persepsi. Karena ada kawasan hutan yang telah di kelola oleh masyarakat. Kami perlu mengetahui, agar lebih mudah melakukan fungsi kontrol terhadap kawasan ini.” Jelas Ketua Komisi III.

Masih dalam kesempatan yang sama, Rustamsyah, salah satu Anggota Komisi III DPRD Babel yang turut hadir dalam rapat koordinasi dengan UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin ini menyoroti tentang keberpihakan dari pemanfaatan hutan produksi terhadap masyarakat.

“Ada tidak izin keberpihakan bagi masyarakat dalam hutan produksi ?” Tanya Rustamsyah.

Baca Lainnya  Ditreskrimsus Polda Babel Geledah Arsip DPRD

Menanggapi persoalan ini, pihak UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin, melalui pejabat terkait menjelaskan jika terdapat beberapa kelompok masyarakat yang mengelola.

“Salah satunya adalah kelompok Mutiara Timur, itu yang mengelola. Hutan lindung pantai itu dikelola masyarakat, bukan perusahaan. Ada batasan penggunaan hutan lindung dalam satu wilayah.” Ujarnya.

Menutup pertemuan, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghimbau semua pihak agar berhati-hati dalam mengelola kawasan hutan.

“Jangan sampai ini nanti menyisakan bom waktu dikemudian hari. Masyarakat kita sudah semakin kritis. Kita mesti melihat hutan lindung kota, hutan lindung adat yang sudah di perdeskan. Setiap usaha yang dibangun juga wajib memperhatikan kawasan hijau.” Pungkasnya. (Red)

Sumber : Publikasi-Set.Dprd_Babel@2022

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *