Jebus, narasibabel.id — EG (40) ditangkap polisi atas tuduhan mencuri. Aksi tersebut dilakukannya pada hari Jumat lalu di toko Sembako di Jalan Kantor Pos, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.Kamis 7 April 2022
“Pada saat itu korban mengecas Handphone di dalam tokonya, namun pada saat itu yang menjaga toko adalah anak korban. Kemudian pelaku datang ke toko untuk berbelanja setelah pelaku tersebut pulang berbelanja, anak korban kaget melihat Handhpone yang sedang dicas tidak ada,” ujar Kapolsek
Sadar menjadi korban pencurian, Lili Priskila (40) yang merupakan pemilik toko pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebus.
“Setelah handphone gak ada, anaknya langsung bilang ke korban kalau handphone yang sedang di cas sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, korban juga mengalami kerugian sekitar Rp 1,8 juta,” Ujar Kapolsek.
Lebih lanjut menindak lanjuti laporan tersebut, akhirnya EG warga Dusun Bukit Lintang Desa Puput Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat berhasil ditangkap pada Selasa.
“Jadi Kanit Reskrim Polsek Jebus Ipda Dwi Kurnia Ardiyanto bersama tim Spider berhasil mengendus keberadaan Pelaku. Tim pun langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor di Dusun Bukit Lintang,” Ujarnya.
Hasil satu unit handphone dan satu unit kendaraan pun, berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.SIK.MH menghimbau kepada masyarakat, untuk berhati-hati agar kasus tindak pidana pencurian tak lagi kembali terjadi.
“Kami telah berhasil ungkap kasus pencurian, kami juga mengingatkan kepada siapa saja yang hendak atau berniat melakukan tindak pidana agar mengurungkannya. Kami Polsek Jebus akan siap menjaring pelaku tindak Pidana, di wilayah Kecamatan Parit Tiga dan Kecamatan Jebus,” Ujar Kapolsek. (Red)