Pangkalpinang, Narasibabel.id — Tim Buser Naga Polres Polresta Pangkalpinang, Di bawah pimpinan Kasat Reskrim, Kompol Evry berhasil mengamankan tiga orang di duga pelaku tindak pidana pencurian di Toko sembako lantai II pasar Pagi di Jl. A. Yani Taman Sari Kota Pangkalpinang.
Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Phuk Men Warga kota Pangkalpinang, pemilik Toko (Korban) di Dampingi Asosiasi pedagang Pasar Pagi Kota Pangkalpinang, telah mendatangi Polres Polresta Pangkalpinang, pada hari Jumat Siang (15/9) Guna Melaporkan tindak Pidana Pengerusakan dan Pencurian di Toko Miliknya dengan waktu kejadian pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 sekira pukul 04.45 Pagi.
Berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 300 / IX / 2023 / SPKT / POLRES PANGKALPINANG / POLDA BANGKA BELITUNG, Tanggal 15 September 2023 tentang dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Tak berselang waktu lama, hanya dalam hitungan Jam, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan 3 orang di duga pelaku pencurian, yaitu JS (24), MR (22) dan PW (19). Ketiga pelaku merupakan Warga Masyarakat Kota Pangkalpinang.
Adapun Kronologis Kejadian, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, Kompol Evry dalam Rilis Pers nya mengungkapkan Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang beru diketahui pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 sekira pukul 04.45 wib di Toko sembako lantai II pasar Pagi yang beralamatkan Jl. A. Yani Taman Sari Kota Pangkalpinang.
pelaku yang tidak diketahui identitasnya masuk ke toko korban melalui pintu Rolling dor depan dengan cara mencongkel Plat les pintu Rolling dor dinding tersebut lalu pelaku mengambil barang berupa 5 Karung beras ukuran 5kg dan 7 karung beras ukuran 10 kg jadi jumlah total 12 (dua belas).
akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk di tindak lanjuti.
Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 Wib jumat siang, tim buser naga polresta pangkalpinang mendapat informasi diduga pelaku, Lalu tim buser naga polresta pangkalpinang langsung menuju ke daerah pasar pagi dimana diduga pelaku berada, setelah sampai tim bertemu dengan seorang perempuan yang bernama DINA (JS,-red Pelaku)
Setelah diinterogasi DINA mengaku bahwa ada melakukan pencurian di Toko sembako lantai II pasar Pagi dengan cara awalnya sdr. DINA melihat ruko yang ditempati korban tersebut dalam keadaan tergembok, lalu sdr. DINA mencoba menarik paksa roling door tersebut sehingga membuat celah sedikit untuk sdr. DINA memasukan tangan.
Setelah berhasil terbuka sdr. DINA langsung memasukan tangan sebelah kanan dan di bantu menggunakan 1 (satu) buah kayu untuk membantu menjangkau beberapa karung beras yang letaknya agak jauh dari pintu rooling door, lalu sdr. DINA berhasil mengeluarkan 4 (empat) karung beras merk 118 10kg, 1 (satu) karung beras merk KTJ 10kg, 4 (empat) karung beras merk gentong mas 5 kg, 1 (satu) karung beras merk 118 5kg, dan 1 (satu) karung beras merk tugu monas 5kg, dan menyimpan beberapa karung beras tersebut tidak jauh dari ruko milik korban.
Kemudian sdr. DINA yang tidak mempunyai kendaraan meminta tolong temannya yang bernama DIPA (MR,-red Pelaku) untuk membantu membawa 2 (dua) karung beras ukuran 10 kg dan 2 (dua) karung beras ukuran 5 kg untuk di jual di daerah bukit merapin seharga Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).
Setelah berhasil menjual beberapa karung beras tersebut DINA dan DIPA kembali ke pasar pagi untuk menongkrong, tidak lama kemudian DIPA kembali pulang ke rumah namun masih ada beberapa karung beras yang belum terjual, DINA pun menelfon teman lainnya yang bernama KIKI (PW,-red Pelaku) untuk membantu menjual beberapa karung beras yang tersisa, KIKI yang tidak mempunyai kendaraan dijemput oleh DINA menggunakan kendaraan milik pedagang pasar.
Lalu DINA menyuruh KIKI untuk mengangkat 2 (dua) karung beras ukuran 10 kg, 4 (empat) karung beras berukuran 5kg yang akan di jual oleh teman DINA di daerah semabung via COD, setelah semua beras berhasil dipindahkan dari ruko ke sepeda motor, DINA dan KIKI langsung membawa beras tersebut ke daerah semabung untuk dijual seharga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah).
Masih tersisa 2 (dua) karung beras berukuran 10kg, sdr. KIKI pun menjual 1 (satu) karung beras berukuran 10kg kepada seseorang yang bertempat tinggal bukit merapin seharga Rp. 110.000,-(seratus sepuluh ribu rupiah). Sedangkan 1 (satu) karung beras yang tersisa menurut KIKI hilang dikarenakan pada saat menjual 1 (satu) karung beras di daerah bukit lama, beras tersebut di simpan di dekat kuburan pinggir jalan bukit lama,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry dalam Rilis Pers.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga di duga pelaku pencurian di giring ke Polresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang di amankan berupa, 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Xeon warna merah, 4 (empat) karung beras merk 118 ukuran 10kg, 1 (satu) karung beras merk KTJ ukuran 10kg, 4 (empat) karung beras merk gentong mas ukuran 5kg, 1 (satu) karung beras merk tugu monas ukuran 5kg, 1 (satu) karung beras merk 118 ukuran 5kg.
Saat di tanya media Narasibabel.id terkait proses hukuman yang akan di jerat oleh ketiga pelaku, Kompol Evry mengungkapkan, “Tidak ditahan karena kerugian nya 2 juta, sehingga masuk tipiring,” jelasnya. (Mr.FR)