Bangka Barat, Narasibabel.id — Anggota DPD RI, Ust. H. Zuhri M.Syazali, Lc. MA. melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan Agenda Penyerapan Aspirasi Daerah berkenaan Pelestarian Dan Pelindungan Cagar Budaya Sebagai Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Rapat di hadiri oleh Kepala Dinas Parbud, Muhammad Ali, S.IP, LLM, Sekretaris, Bambang Haryo Suseno, S.H, Kabid Kebudayaan, Hendra Jaya dan Koordinator Sahabat Ust Babel, Eko Tejo, Senin (1 Agustus 2022) di Ruang Rapat kantor DISPARBUD Pemkab Bangka Barat.
Ust Zuhri saat ditemui awak media selepas kegiatan rapat, mengatakan kegiatan Kunker yang di laksanakan pada hari ini merupakan kegiatan dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah.
“hari ini dalam agenda konstitusional yang diamanahkan kepada kami selaku anggota DPD RI dapil Bangka Belitung yaitu penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah.
Dalam hal ini saya berada di Komite III DPD RI dimana salah satu tugas saya berkaitan dengan bidang pariwisata dan budaya yang menjadi mitra kerja kami di pusat yaitu kementrian
Pendidikan dan kebudayaan RI, “jelasnya.
Lanjutnya,” Pada kesempatan yang baik ini saya telah menyampaikan bahwa tujuan dan maksud kunjungan kerja kami ke dinas pariwisata dan budaya kab. Bangka Barat ini adalah dalam rangka menyerap aspirasi daerah khususnya saya sebagai salah satu anggota DPD RI yang dipercayakan amanah oleh masyarakat Bangka Belitung mewakili aspirasi dan kepentingan daerah di pusat.
untuk itu sangat penting bagi saya berdiskusi, berdialog dengan semua yang expert di bidangnya terutama untuk mengetahui pencapaian dan kendala yang mungkin ada, sama-sama kita tuangkan dalam sebuah bentuk pemikiran dan ide gagasan demi meningkatkan Pelestarian Dan Perlindungan Cagar Budaya Sebagai Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010
Tentang Cagar Budaya khususnya yang ada di Bangka Barat ini,” ucap Ust. Zuhri
Ust. Zuhri menjelaskan, UU No. 11 tahun 2010 yang berkaitan dengan cagar budaya meskipun sudah di undangkan, namun tetap ada poin-poin yang belum optimal.
“Meskipun Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya telah diundangkan, namun pelestarian dan perlindungan cagar budaya belum optimal. Masih banyak cagar budaya yang tidak diketahui keberadaannya karena belum terdaftar dalam Register Nasional Cagar Budaya. Begitu juga kasus-kasus pengalihan kepemilikan cagar budaya kepada orang asing karena pencurian atau jual beli hingga saat ini banyak yang belum terselesaikan proses pengembaliannya kepada
Indonesia karena terbentur pada perjanjian.
Soal konpensasi bagi setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai cagar budaya karena melindungi cagar budaya juga dalam praktik menjadi persoalan karena jumlah kompensasi yang diberikan oleh Pemerintah tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan dalam rangka melindungi dan melestarikan cagar budaya. Maka, tak heran jika banyak cagar budaya Indonesia dan juga cagar budaya yang berada di daerah hanya menjadi seperti barang usang dan lapuk.
Demikian juga dengan museum sebagai salah satu tempat pemeliharaannya, banyak yang tidak terawat dan tak lebih dari sekadar gudang penyimpanan,”jelasnya.
Ust.Zuhri juga menerangkan, berdasarkan pandangan Komite III DPD RI, di Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 berisikan perintah untuk Pemeliharaan dan Perlindungan terhadap Cagar Budaya.
“Dalam pandangan Komite III DPD RI, pemeliharaan dan perlindungan terhadap Cagar Budaya merupakan perintah Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Oleh karenanya, Cagar Budaya sebagai salah satu kebudayaan Indonesia perlu dihayati oleh seluruh
warga negara. Pelestarian dan perlindungan terhadap Cagar Budaya dapat memperkukuh jati diri bangsa, mempertinggi harkat dan martabat bangsa, serta memperkuat ikatan rasa kesatuan dan persatuan bagi terwujudnya cita-cita bangsa pada masa depan.
Mengingat bagaimana amanah konstitusi, maka sangat penting bagi kita semua, terlebih lagi pemerintah, khususnya pemda Bangka Barat memberikan perhatian kepada pelestarian dan perlindungan cagar budaya ini,”tegasnya.
Berdasarkan pandangan Ust. Zuhri yang di ketahui putra daerah dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Bangka Barat Periode 2010-2015 dalam pandanganya melihat keberadaan cagar budaya peninggalan sejarah pesanggrahan menumbing, diperlukan perhatian yang khusus.
“Kami melihat Bangka Barat memiliki warisan peninggalan nilai sejarah yang sangat penting, dimana kita ketahui pemimpin bangsa Indonesia Bung Karno dan Bung Hatta pernah diasingkan di pesanggrahan menumbing kota muntok.
Melestarikan dan menjaga cagar budaya tersebut bukan saja menjadi kebanggan masyarakat kota muntok namun lebih dari itu tentu suatu
kebanggaan bagi bangsa Indonesia yang dapat memperkuat kepribadian bangsa.
Pandangan kami sebagai putra daerah dan warga masyarakat Bangka Barat yang saat ini diamanahkan mewakili aspirasi daerah Bangka Belitung di pusat melihat keberadaan cagar
budaya peninggalan sejarah pesanggrahan menumbing, diperlukan perhatian yang khusus sebagai upaya melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia,” ujarnya.
Lanjutnya,” Kendala apa yang menjadi hambatan disini mari bersama-sama kita carikan solusi agar pemeliharaan dan pemanfaatannya dapat sepenuhnya dikelola Pemerintah daerah secara maksimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama Pemda Bangka Barat sendiri.
Karena itu kita ingin semua cagar budaya yang ada khususnya di Bangka Belitung ini juga mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota untuk menjaga kelestariannya sebagaimana yang diharapkan,” imbuhnya. (Mr.FR)