Bangka Tengah, Narasibabel.id — Tim Pengacara (PH) kantor hukum ASP (Aris Sucahyo & Partner) bersama LN (27) Korban kasus Pelecehan Seksual mendatangi Polsek Sungai Selan guna melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialami oleh Korban LN (27) pada Sabtu Malam (20/8/2022).
Diketahui berdasarkan berita sebelumnya yang di rilis oleh tim awak media yang berjudul, “Dua Kali Lapor Jadi Korban Pelecehan Seksual, Wanita Ini Disuruh Berdamai”.
Dalam kronologis kejadian yang di ceritakan oleh Korban LN (27) warga lingkungan Simpang Gedong, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah telah mengalami pelecehan seksual oleh SI (pelaku — red) pada sabtu malam (20/8) saat sedang berada di rumah kontrakan sahabatnya di lingkungan Desa Lampur, Sungai Selan.
Korban LN (27) yang di dampingi kuasa hukumnya Aris Sucahyo dan Partner saat mendatangi Polsek Sungai Selan Rabu siang (24/8/2022) di sambut baik oleh Kapolsek Sungai Selan, Iptu Hafiz di Ruang Kerjanya.
Iptu Hafiz dalam keterangannya mengarahkan Korban untuk segera membuat laporan kembali di ruang Bareskrim Polsek Sungai Selan.
“Laporan kami terima, silahkan langsung ke Bareskrim untuk di buatkan berita acara laporan (BAP),”Ungkap Iptu Hafiz
Korban LN (27) kepada awak media narasibabel.id mengatakan merasa trauma atas kejadian yang dialaminya.
“Terus terang saya trauma bang atas kejadian yang saya alami, saya malu bang dan saya akan pindah dari kampung tempat tinggal saya.
Hari ini bersama kuasa hukum saya mendatangi Polsek dengan harapan agar pelaku di hukum seberat-beratnya,” ujar korban.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum (PH) Korban LN, Aris Sucahyo dan Partner, melalui Aldi Sutiawan, SH mengatakan bahwa hari ini telah mendampingi kliennya untuk membuat laporan atas kasus diduga pelecehan seksual yang di alami oleh kliennya.
” kami bersama rekan pengacara dari kantor hukum ASP (Aris Sucahyo & Partner, hari ni telah mendampingi proses pelaporan terhadap terlapor a.n Purwanto alias Paris, alhamdulillah Laporan kami diterima, dimana sebelumnya klien (LN) yang sebelumnya melaporkan ke Polsek Sungai Selan sebanyak 2 kali, namun pelaporan tersebut tidak di tangani dengan serius oleh Petugas Piket SPKT Polsek Sungai Selan dan justru pihak Polsek meminta Pelapor untuk berdamai dengan orang yang sudah melakukan pelecehan tersebut,”jelas Aldi
Aldi mengungkapkan akan terus mengawal kasus yang di alami oleh kliennya.
” kami akan konsisten mengawal kasus ini hingga sampai putusan hakim, dan harapan kami semua pihak yang berwenang dalam proses hukum ini, bisa menghadirkan suatu hasil yang Adil bagi Rakyat, jika tidak.., maka kami takutkan kejadian seperti ini akan terus terjadi dan menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi warga negara indonesia khususnya di Bangka Belitung,” ungkapnya.
Lanjut Aldi,” kami hadir, dalam kasus ini tidak hanya mendampingi korban, melainkan juga akan membantu pihak kepolisian, jaksa tentunya sesuai dengan tupoksi kami, dan kami yakin Polsek Sungai Selan mampu memenuhi hak dari masyarakat pencari keadilan dalam hal ini atau yang lainnya, “tutupnya. (Mr.FR)