PANGKALPINANG, Narasibabel.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang Radmida Dawam melaksanakan pertemuan rekonsiliasi data Keluarga Beresiko Stunting (KRS) tingkat Kota Pangkalpinang, Jumat (14/10/2022), bertempat di ruang pertemuan Bappeda dan Litbang Kota Pangkalpinang.
Dalam kesempatan itu, Radmida mengatakan agenda pembangunan sumber daya manusia berkualitas merupakan pilar bagi pencapaian visi Indonesia 2045 yaitu manusia Indonesia yang memiliki kecerdasan tinggi, mejunjung tinggi pluralisme, berbudaya, religius, dan mejunjung tinggi nilai-nilai etika.
Sehingga penting kiranya mengatasi berbagai persoalan terkait penyiapan sumber daya manusia berkualitas untuk mencapai visi Indonesia 2045 serta mengejar ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar serta daya saing yang kuat di tengah masyarakat internasional.
Dijelaskannya, Perpres nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting BKKBN ditunjuk sebagai ketua pelaksana percepatan penurunan stunting di Indonesia. Maka dengan Perpres tersebut, BKKBN mendapat mandat baru yaitu menurunkan angka stunting di Indonesia dari 27,67% ( 2019 ) menjadi 14,00% pada tahun 2024.
“Mandat tersebut merupakan bukti kepercayaan presiden kepada BKKBN, namun disisi lain perlu kerja keras dan kerjasama dengan berbagai sektor terkait, baik antar K/L maupun organisasi-organisasi/mitra kerja potensial,” ucap Radmida.
Dalam pelaksanaan program percepatan penurunan stunting, jelasnya, Kota Pangkalpinang telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), dimana tugas mereka adalah sebagai mengkoordinir, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor.
Dirinya juga menerangkan pendekatan berbasis keluarga berisiko stunting merupakan sebuah pendekatan yang dilakukan sebagai upaya memastikan intervensi baik spesifik maupun sensitif dapat menjangkau seluruh keluarga yang mempunyai risiko melahirkan anak stunting. Upaya pendekatan terhadap keluarga berisiko stunting diharapkan mampu menjadi pemicu sekaligus pemacu meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.
“Pendekatan keluarga berisiko dalam upaya penurunan stunting memiliki sedikit 5 ( lima ) kegiatan prioritas yaitu; ( 1 ) penyediaan data keluarga stunting, ( 2 ) pendampingan keluarga berisiko stunting, ( 3 ) pendampingan semua calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur ( PUS ), ( 4 ) surveilans keluarga berisiko stunting, ( 5 ) audit kasus stunting,” jelas Radmida.
Radmida menambahkan data merupakan faktor yang sangat penting dalam pelaksanaan kelima kegiatan prioritas dengan pendekatan keluarga berisiko stunting. Pendampingan keluarga berisiko stunting dan calon pengantin/calon Pasangan Usia Subur ( PUS ) membutuhkan data sasaran by name by addres agar dapat mendampingi sasaran dengan tepat dan memastikan bahwa seluruh sasaran terdampingi.
Oleh karena itu, Tim Pendamping Keluarga ( TPK ) harus memiliki basis data by name by addres untuk setiap kelompok sasaran yang akurat, valid, dan mutakhir/terbarukan dengan secara periodik melalui kegiatan pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data yang sudah dikumpulkan dari pendataan keluarga 2021, yang kemudian akan digunakan sebagai peta kerja bagi Tim Pendamping Keluarga ( TPK ) untuk melakukan pendampingan keluarga sasaran.
“Verifikasi dan validasi data Keluarga Risiko Stunting ( KRS ) yang dilakukan oleh kader Tim Kader Pendamping ( TPK ) dan pengolahan datanya dilakukan oleh PLKB di tingkat kecamatan telah dilaksanakan pada semester 1 tahun 2022. Oleh karena itu, perlu dilaksanakan rekonsiliasi hasil verifikasi dan validasi data keluarga berisiko stunting ( KRS ) tingkat kota Pangkalpinang dalam rangka menyebarluaskan informasi,” tutup Radmida. (Red)