PNS Tersenyum, PLT Sekda, Mie Go Selesaikan Status PNS

Pangkalpinang, Narasibabel.id — Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, ST, M.Si melakukan kunjungan koordinasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (17/1) di Kantor Pusat BKN, Jakarta.

Read More

Kunjungan tersebut dalam rangka Penyelesaian permasalahan kepegawaian yaitu penyelesaian rekomendasi pengangkatan CPNS ke PNS yang melebihi dari 1 (satu) tahun formasi tahun 2019 dan 2020 Pemerintah Kota Pangkalpinang yang berjumlah 134 orang ke Direktorat Status dan Kedudukan BKN RI.

Pada kesempatan pertemuan di BKN tersebut Plt. Sekretaris Daerah diterima langsung oleh Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Bapak Paryono, S.H, M.AP.

Baca Lainnya  Jelang Ramadhan, Sekda Mie Go Bersilaturahmi Keruangan Kepala Bidang dan Staf Ahli

Dalam Pertemuan tersebut Sekda didampingi Kaban BKPSDMD Fahrizal, menyampaikan permasalahan yang terjadi pada CPNS yang telah diangkat menjadi PNS lebih dari 1 tahun.

Karena Berdasarkan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun yang merupakan masa prajabatan yang dilalui dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan sehingga sebelum CPNS diangkat menjadi PNS wajib lulus diklat dan sehat jasmani serta rohani.

Sehubungan dengan pengangkatan CPNS menjadi PNS Kota Pangkalpinang Formasi Tahun 2020 yang melebihi 1 tahun masa percobaan sebagai akibat keterlambatan penerbitan sertifikat kelulusan diklat pada masa tingginya wabah pandemi covid-19 maka berdasarkan SE Kepala BKN No. 10 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS lebih dari 1 tahun wajib mendapatkan rekomendasi dari Kepala BKN.

Baca Lainnya  Kepala BNN Nasional, Dr. Petrus Reinhard Golose Kunker Ke Babel

Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi langsung kepada Direktur Status dan Kedudukan BKN RI mengingat rekomendasi tersebut diperlukan memberikan pelayanan kepegawaian diantaranya menjadi syarat dalam penerbitan kartu pegawai (karpeg) serta kartu suami/istri (karsu/karis) yang diajukan ke BKN yang digunakan data diri serta syarat kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, dan lainnya.

” Syukur Alhamdulilah setelah mendengarkan permasalahan dan diskusi dengan Direktur Status Direktorat Status dan Kedudukan BKN RI, telah mengeluarkan surat nomor : 928/B-MP.03.02/SD/DIV/2023 yang dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kepegawaian seperti Kartu Pegawai (Karpeg), KARIS, KARSU dan pelayanan kepegawaian lainnya,” ungkap Mie Go

Pemerintah kota Pangkalpainang dalam melakukan Updating data kepegawaian melalui Sistem Informasi ASN (SIASN) agar berkoordinasi dengan Kantor Regional BKN VII Pallembang dengan merujuk pada Surat Edaran Kepala BKN dan surat Deputi ini.

Baca Lainnya  Wakil Ketua DPRD, M.Amin Kunjungi Desa Sumber Jaya Permai, Pulau Besar Bangka Selatan.

Salah satu PNS yang dikonfirmasi oleh media Andre Nurcahyo dari Dinas Perkim “menyampaikan ucapan terimakasih kepada Plt. sekda dan sangat senang atas akan diterbitkan karpeg, karis dan karsu yang terkendala selama ini,” ujarnya. (Mr.FR)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *