Bangka Belitung, Narasibabel.id — DPRD Provinsi Babel, Audiensi bersama Ikatan Mantan Pekerja/Karyawan PT. Kobatin, bertempat di Ruang Banmus DPRD Prov. Kep. Babel, Senin (06/03/2023)
Ketua DPRD Provinsi Babel, Herman Suhadi menyampaikan audiensi hari ini tentang hak-hak para pekerja pasca tambang PT. Kobatin.
Kami dari lembaga sangat berharap seandainya ini benar-benar hak mereka, kami mohon segera direalisasikan.” Ucap Herman
Saya juga menyarankan kepada mereka untuk lebih intens berkomunikasi ke Disnaker Provinsi Babel, setelah itu baru nanti ketemu dengan saya.
Herman sangat menyayangkan sekali karena audensi ini tidak dihadiri oleh Kepala Dinas atau paling rendah Kabid nya, apalagi DPRD dan Pemprov itu sebagai penyelenggara jadi kita harus bersatu.” Ujarnya
Irwanjaya sebagai koordinator mantan pekerja pasca tambang PT. Kobatin, menyampaikan permasalahan kobatin ini seperti benang kusut.
Seperti yang kita ketahui bahwa Kobatin itu sudah tutup pada tahun 2013, tetapi masih meninggalkan kewajiban diantaranya Reklamasi dan CSR.
Dana titipan Jantum (Jaminan Penutupan Tambang) sebesar Rp. 200 miliar sudah disetor ke pemerintah melalui PSDM pusat. Nyatanya di tahun 2019 kobatin di failid kan oleh pemerintah.
Salah satu penyebabnya karena ada KSO, KSO ini adalah CV atau PT yang bekerja sama dengan kobatin pada saat kobatin masih beroperasi.” Ungkap Irwanjaya
Jadi kami menuntut hak kami, menurut keterangan Irwanjaya uang tersebut sudah diserahkan pemerintah ke Kurator. Tetapi sampai saat ini kami belum menerima uang tersebut.
Irwanjaya juga berharap dengan mengadu ke DPRD Provinsi Babel, bisa membackup kami, karena kami sudah menghubungi Kurator tersebut tapi tidak di gubris.
Semoga saja dengan ketua DPRD Provinsi Babel menghubunginya langsung ditanggapi, karena kami sudah tiga tahun menunggu tanpa ada kejelasan.” Ujarnya