Disinyalir Cacat Administrasi dalam Penetapan Badan adhock PPS dan PPK, KPU Pgk Kembali Dilaporkan

Pangkalpinang, Narasibabel.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang kembali dilaporkan masyarakat ke Bawaslu Kota Pangkalpinang. Kamis, (30/5/2024)

Read More

Diketahui Laporan yang di layangkan oleh Akmal Fauzi dengan no surat laporan No.01/LP/PW/kota/09.01/V/2024. Terkait pengangkatan dan penetapan Badan adhock PPS dan PPK untuk pilkada tahun 2024.

Berdasarkan keterangan, Laporan tersebut di dasari adanya salah satu PPK yang telah di lantik di Kec. Pangkal balam atas nama suriadi yang dimana sebelumnya dia bertugas menjadi saksi salah satu calon perseorangan DPD RI pada saat penghitungan suara di tingkat kecamatan di Kec. Rangkui Pada saat pemilu tahun 2024.

Baca Lainnya  Komisi II DPRD Pangkalpinang Dukung Pengembangan Pariwisata

Selain Suriadi, satu orang lagi yakni Atas nama Siti putri dini dimana pada pemilu tahun 2024 menjadi saksi partai PPP pada saat penghitungan suara di tingkat kecamatan yang bertugas di kecamatan pangkal balam, namun terpilih menjadi PPS di kelurahan ampui untuk Pilkada tahun 2024.

Berdasarkan bukti bukti yang tunjukkan oleh Akmal, sudah jelas kedua anggota tersebut tidak memenuhi syarat pendaftaran calon badan adhock untuk pilkada tahun 2024 karena menyalahi persyaratan point ke 6 ; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu pada pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.

” Saya sudah melaporkan KPU kota Pangkalpinang, satu PPK Pangkalbalam dan satu PPS ampui yang di duga cacat administrasi pada saat perekrutan badan adhock kemarin,” ungkap Akmal

Baca Lainnya  Ketua DPRD Terima Kunjungan Kapolda Kep. Babel Yang Baru

Selain itu, Akmal tegas mengatakan akan terus mengawal proses laporan terhadap dua anggota diduga cacat administrasi perekrutan PPS dan PPK.

” Dan Alhamdulillah laporan saya di terima dengan baik oleh BAWASLU kota Pangkalpinang, saya akan mengawal terus laporan ini sampai tuntas dan ada titik terang dan saya berharap pihak Bawaslu bisa objektif dan bisa mengambil keputusan yang tepat terhadap laporan saya.

Karena saya menilai dan mensinyalir ada kepentingan oknum-oknum tertentu dalam perekrutan tersebut,” Tegas Akmal fauzi pada saat ditemui oleh awak media.

Adapun laporan tersebut di terima langsung oleh zica kumalasari staf Bawaslu kota Pangkalpinang dan di dampingi langsung oleh Dian bastari Anggota Bawaslu kota Pangkalpinang.

Dalam keterangan nya, Dian bastari mengatakan akan melakukan kajian palingan lama 2 (dua) hari terhadap laporan tersebut, disitu dilihat terlebih dahulu apakah laporan tersebut memenuhi syarat materilnya, jikalau memenuhi kami akan memanggil kembali pelapor dan juga saksinya, namun jika tidak memenuhi syarat materil kami akan menghubungi pelapor secara bersurat untuk memenuhi persyaratan yang kurang,” terang Dian. (Iqbal)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *