Kuasa Hukum PT Yudha Perkasa Utama Laporkan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Babel ke PTUN, Terkait Pembatalan Sepihak Tender

BANGKA BELITUNG — Pembatalan paket tender proyek secara sepihak setelah ditetapkan pemenang tender oleh Balai Pengelola Transportasi Darat kelas III Bangka Belitung Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi dilaporkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Pangkalpinang, Senin (2/9/2024).

PT. Yudha Perkasa Utama sebagai pemenang tender paket pekerjaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Mantung Belinyu, Provinsi Bangka Belitung (Tahap I) tahun 2024, telah melayangkan gugatan ke PTUN Kota Pangkalpinang terhadap Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat kelas III Bangka Belitung, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat selaku PA/KPA pada Proyek Tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum PT. Yudha Perkasa Utama, Syahrial Rosidi, S.H. dan Wandi, S.H.

“Benar, kami selaku kuasa hukum dari PT. Yudha Perkasa Utama berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 001/SKK-TUN/SLO/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 telah mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke PTUN Kota Pangkalpinang,” ujar Syahrial Rosidi, S.H.

Baca Lainnya  35 Kilogram Narkoba Jenis Sabu dari Aceh Berhasil Diamankan Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Babel di Pelabuhan Tanjung Kalian

Ia mengatakan, pendaftaran dilakukan hari, Senin 2 September 2024 melalui E-Court Mahkamah Agung RI dan gugatan telah terdaftar dengan Nomor Perkara : 13/G/2024/PTUN.PGP.

“Tender yang dimenangkan oleh PT Yudha Perkasa Utama senilai Rp 20 Milyar lebih ini dibatalkan secara sepihak oleh pihak Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Bangka Belitung Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, melalui email LPSE kementerian Perhubungan tanggal 20 Agustus 2024 tentang pengumuman pembatalan tender tanpa ada alasan yang jelas,” terang Syahrial.

Ia mengatakan, kliennya PT Yudha Perkasa Utama merasa dirugikan atas pembatalan sepihak ini, padahal sudah ditetapkan sebagai pemenang tender.

“Pembatalan ini menurut hemat kami selaku kuasa hukum sangatlah aneh karena sebelumnya klien kami PT Yudha Utama Perkasa sudah dinyatakan Lulus dan sebagai pemenang dalam tender ini, hal ini diperkuat dengan telah dikeluarkannya Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor : BA .010/TU.I/SK.0878/VII/2024 tanggal 13 Juli 2024 ditetapkan bahwa PT.Yudha Utama Perkasa dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai pemenang. Untuk itu kami selaku kuasa hukum PT Yudha Utama Perkasa melalui gugatan PTUN ini akan berjuang mengembalikan hak-hak dari klien kami sebagai pemenang dalam tender ini, Insya Allah,” Ungkap Syahrial Rosidi. (Red/Tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *