Menguak Monopoli dokter dalam Penguasaan Alat Medis: Kasus dr. Surya dan RSUD Depati Hamzah

Penulis : Muhamad Zen

Narasibabel.id — Aksi demonstrasi mahasiswa yang terjadi di kantor DPRD Bangka Belitung pada 19 Februari lalu semakin menarik perhatian publik setelah adanya dugaan keterkaitan dengan akun TikTok “Anak Muda O Pos,” yang dikendalikan oleh dr. Surya Hafidiansyah Putra.

Read More

Kini, dr. Surya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan fitnah terhadap RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.

Lebih jauh, fakta yang terungkap menunjukkan adanya kepentingan terselubung dalam polemik ini. Narasi yang dibangun seolah-olah menggambarkan dr. Surya sebagai sosok yang dizalimi karena membongkar dugaan korupsi di RSUD Depati Hamzah.

Padahal, perannya lebih condong ke arah penghasutan dan penciptaan opini publik yang menguntungkan dirinya sendiri.

Alat Catheterization Laboratory (Cath Lab) di RSUD Depati Hamzah.

Monopoli Alat Medis dan Upaya Menghalangi Regenerasi Dokter

Salah satu isu krusial yang muncul dari kasus ini adalah dugaan monopoli alat medis yang dilakukan oleh dr. Surya. Sebagai spesialis jantung, ia diduga berupaya menghalangi adanya dokter lain yang dapat menangani alat Catheterization Laboratory (Cath Lab) di RSUD Depati Hamzah.

Dengan membatasi pengoperasian alat tersebut hanya kepada dirinya sendiri dan hanya di RSUP Soekarno, dr. Surya secara tidak langsung memonopoli layanan medis yang vital bagi pasien jantung.

Baca Lainnya  Problematika Mangrove ditengah Gempuran Aktivitas Perekonomian Pesisir di Bangka Belitung

Monopoli ini sangat berbahaya karena bertentangan dengan prinsip pelayanan kesehatan yang merata dan berkeadilan. Oleh karena itu, RSUD Depati Hamzah mengambil langkah strategis dengan mengirimkan dokter Bayu untuk mengikuti pelatihan ke China agar dapat mengoperasikan alat Cath Lab.

Namun, upaya ini justru mendapat perlawanan keras dari dr. Surya, yang sebelumnya telah menghalangi berbagai dokter lain agar tidak mengambil pelatihan serupa.

Analisis Hukum: Dokter Tidak Boleh Memonopoli Pelayanan Medis

Tindakan dr. Surya jelas bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
    o Pasal 28 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan akses yang sama dalam memperoleh sumber daya di bidang kesehatan.
    o Pasal 57 ayat (1) melarang praktik yang dapat menghambat pelayanan medis yang merata.
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
    o Pasal 51 mengatur bahwa setiap dokter berkewajiban untuk meningkatkan kompetensi dan berbagi ilmu dengan sejawatnya.
    o Pasal 75 menegaskan bahwa dokter tidak boleh menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi dengan cara membatasi akses layanan medis bagi masyarakat.
  3. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
    o Mengatur bahwa dokter spesialis tidak boleh membatasi akses alat kesehatan hanya kepada dirinya sendiri, terutama jika alat tersebut menyangkut nyawa pasien.
    o Kepentingan Publik Harus Didahulukan

Apa yang dilakukan oleh dr. Surya bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga merugikan kepentingan publik. Dengan membatasi dokter lain untuk menguasai alat Cath Lab, ia secara tidak langsung membahayakan pasien jantung yang membutuhkan tindakan cepat.

Baca Lainnya  Cepat Tanggap, Team PSC 119 Berikan Pelayanan Kesehatan 1×24 jam Gratis Ke Salah Satu Warga Pangkal Balam yang Butuh Pertolongan

Sistem kesehatan di Indonesia harus berorientasi pada pelayanan yang merata, bukan kepentingan segelintir individu.

Jika praktik monopoli ini dibiarkan, akan ada dampak yang lebih luas terhadap akses kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan lembaga kesehatan harus mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa setiap dokter memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan kompetensinya tanpa intervensi dari pihak tertentu.

Kasus ini menunjukkan bahwa monopoli dalam dunia medis bukan sekadar persoalan profesionalisme, tetapi juga berdampak langsung pada pelayanan kesehatan masyarakat.

Tidak ada dokter yang boleh menghalangi sejawatnya untuk mengembangkan kompetensi demi kepentingan pasien. Jika monopoli semacam ini terus dibiarkan, maka yang dirugikan adalah masyarakat luas yang seharusnya mendapatkan layanan medis yang optimal.

Tindakan tegas harus diambil agar tidak ada lagi dokter yang menggunakan posisinya untuk kepentingan pribadi.

Regulasi kesehatan harus ditegakkan dengan tegas, dan tenaga medis yang ingin belajar serta meningkatkan kompetensinya harus mendapat dukungan penuh dari institusi kesehatan. Dengan demikian, pelayanan kesehatan yang adil dan merata dapat terwujud demi kesejahteraan masyarakat.

Apakah pantas seorang dokter seperti dr. Surya Hafidiansyah Putra disebut pahlawan kemanusiaan dan tinggal di Bumi Serumpun Sebalai ternyata berniat untuk memonopoli teknologi pengoperasional alat Catheterization Laboratory (Cath Lab) dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri dan tidak memberikan kesempatan kepada dokter lainnya. (*)

Baca Lainnya  Dunia Pendidikan Di Era Pandemi Covid-19

Penulis :
Muhamad Zen Aktivis Muda Bangka Belitung, jebolan UGM (Universitas Gunung Maras).
Ia juga aktif di berbagai organisasi dan memegang jabatan penting diantaranya: Sekretaris Rumah Aspirasi Kotak Kosong Kota Pangkalpinang,
Ketua Harian Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Daerah Provinsi Bangka Belitung, Sekretaris Pondok Aspirasi Bangka Belitung, Ketua Relawan Massa Prabowo (MAS BRO) DPW Babel dan Ketua LSM Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI ) DPW Babel.
Selain itu, Zen juga aktif di dunia jurnalistik, kini Ia bergabung di Kantor Media Online (KBO) Bangka Belitung, di organisasi pers Ia menjabat sebagai Sekretaris Pro Jurnalis Media Siber (PJS) DPD BABEL Ia juga pernah bekerja di berbagai perusahaan media lokal dan nasional baik itu media cetak maupun media online.
Zen juga sering menulis berbagai opini, sesekali tulisan kelahiran lubuk besar 12 Mei 1980 Alumni Universitas Gunung Maras ini juga berceloteh soal politik lokal dan kritik sosial.

Catatan Redaksi :
————————————
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel, opini atau pun pemberitaan tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada redaksi media kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Berita dan atau opini tersebut dapat dikirimkan ke Redaksi media kami melalui email atau nomor whatsapp seperti yang tertera di box Redaksi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *