SUNGAILIAT, Narasibabel.id — Aktivitas penambangan timah menggunakan ponton perahu dan metode selam di perairan dekat Muara Jelitik, Sungailiat, kembali memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat. Lokasi yang berada di wilayah laut Muara Jelitik dan diduga masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk kini menjadi sorotan tajam publik.

Pantauan wartawan di lapangan pada Sabtu, 21 Februari 2026, terlihat sejumlah unit perahu selam dan ponton selam beroperasi di sekitar perairan tersebut. Aktivitas itu tampak berlangsung terang-terangan tanpa ada penindakan yang terlihat di lokasi.
Bahkan terlihat juga para penambang menjual hasil timahnya di pos penimbangan yang ada di daratan pantainya. Dan diduga hasil penambangan timah dengan jenis selam juga dijual di pos penimbangan.
Kondisi ini memicu pertanyaan serius: apakah kegiatan tersebut legal dan mengantongi izin resmi, atau justru praktik tambang ilegal yang dibiarkan?
Masyarakat mengaku resah, Mereka mempertanyakan ketegasan aparat dalam menegakkan aturan pertambangan sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih, metode penambangan dengan cara penyelaman dinilai sangat berisiko dan rawan kecelakaan kerja.
“Penambangan dengan cara selam itu sangat berbahaya. Tidak jelas standar keselamatannya, Apakah sudah memenuhi unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)? Kalau tidak, ini bisa memakan korban,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat juga menyoroti aspek legalitas. Pasalnya, lokasi tambang tersebut diduga berada dalam wilayah IUP milik PT Timah. Jika benar demikian, publik mempertanyakan apakah para penambang selam itu bekerja sama secara resmi dengan PT Timah atau justru beroperasi tanpa izin.

Sebagai pemegang IUP, PT Timah dinilai memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap aktivitas penambangan di wilayah konsesinya berjalan sesuai regulasi, mengantongi izin resmi, serta memenuhi standar operasional dan K3. Jika aktivitas tersebut ilegal, masyarakat mendesak agar perusahaan bersikap tegas dan tidak melakukan pembiaran.
“Kalau itu tidak berizin, harusnya ditindak. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Karena kalau terjadi kecelakaan atau kerusakan lingkungan, siapa yang bertanggung jawab?” tambah warga lainnya.
Selain itu menurut warga ada wakil wastam pak eko yng jaga karena wastam tidak masuk” kata salah Satu warga yg dtemui Awak media.
Selain persoalan keselamatan kerja, aktivitas tambang selam di wilayah muara juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk kerusakan ekosistem laut, sedimentasi, hingga terganggunya aktivitas nelayan tradisional di sekitar Muara Jelitik.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat serta manajemen PT Timah terkait legalitas dan status aktivitas penambangan selam tersebut. Apakah kegiatan itu bagian dari kerja sama resmi, atau murni aktivitas ilegal di dalam wilayah IUP?
Publik kini menunggu jawaban tegas. Di tengah maraknya praktik tambang yang kerap memakan korban jiwa dan merusak lingkungan, transparansi dan penegakan hukum menjadi harga mati. Selain itu dampak Terhadap lingkungan juga harus diperhatikan bukan hnya Mengacu tehadap IUP timah saja. (Tim/KUR)








