Pangkalpinang, Narasibabel.id – Ketika perpisahan siswa jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan jenjang Pendidikan Menengah, berubah menjadi wisuda.
Akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Bahkan mendapat tanggapan dari banyak pihak, yang mengingatkan, hal tersebut jangan sampai membebani wali murid.
Menanggapi Fenomena wisuda ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang Erwandi. Mengatakan, pihaknya telah menyampaikan Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi, kepada pihak sekolah di Kota Pangkalpinang sejak beberapa waktu lalu.
“Surat Edaran sudah kami sampaikan kemarin, ada 2 point utama yg menjadi dasar Surat Edaran ini yaitu agar kegiatan wisuda bukan kegiatan wajib dan jangan membebankan orang tua. Kegiatan di satuan pendidikan harus melibatkan komite dan orang tua,” ungkapnya, Senin (26/06) pagi.
“Kepada pihak sekolah kami tegaskan untuk menjalankan Surat Edaran di maksud,” timpalnya
Persoalan di atas yang dianggap oleh banyak pihak, membebani orang tua murid ini, berujung keluarnya Surat Edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi Nomor 14 Tahun 2023.
Tentang kegiatan wisuda pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini, satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan satuan Jenjang Pendidikan Menengah.
Surat Edaran yang ditanda tangani Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi Hartati pada 23 Juni 2023 ini, menghimbau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Satuan Pendidikan seluruh Indonesia, agar
1. Memastikan satuan Pendidikan Anak Usia Dini, satuan pendidikan jenjang
Pendidikan Dasar, dan satuan pendidikan jenjang Pendidikan Menengah di
wilayah kerja saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda, sebagai kegiatan
yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh
membebani orang tua/wali peserta didik.
2. Memastikan bahwa kegiatan pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini,
satuan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar, dan satuan pendidikan
jenjang Pendidikan Menengah di wilayah kerja saudara melibatkan komite
sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016
tentang Komite Sekolah.
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar
melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya
untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada
peserta didik.