Rudianto Tjen :Apa Yang Diributkan, Dalam UU Sudah Jelas Mengatur Wewenang Pekerjaan Kepala Daerah dan Wakil

Pangkalpinang, Narasibabel.id – Anggota DPR RI Dapil Bangka Belitung dari Partai PDI Perjuangan Ir. Rudianto Tjen angkat bicara terkait perselisihan yang terjadi antara Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang yang sempat viral beberapa waktu lalu

Sebagai partai pengusung, Rudianto Tjen mengatakan bahwa ini sebenarnya masalah internal pemerintah daerah dan ia berharap ini diselesaikan antara Walikota dan Wakil Walikota saja

Read More

“Apa sih yang mereka ributkan, ini kan secara Undang Undang pemerintahan daerah antara walikota dan wakil walikota tugas tugasnya sudah ada, wakil itu apa,” ucap Rudianto Tjen, Sabtu (20/11/2021)

Baca Lainnya  Program Gule Kabung PJ Gubernur Suganda Raih Indonesia Awards 2023

Dijelaskannya, dalam Undang Undang No 23 tahun 2014 sudah jelas mengatur tentang wewenang, tugas dan pekerjaan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Untuk itu, Ia menanyakan apakah masing masing sudah melaksanakan tugas sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah atau belum.

“Yang perlu kita tanya masing masing sudah melaksanakan tugas belum, jangan jangan ada yang komplain tetapi dia sendiri tidak melaksanakan tugas, kan itu yang jadi masalah,” ujar Rudianto Tjen. (Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *