Kuasa Hukum BUMDes Mendo dan PT. SAML, Adystia Katakan Keputusan MA Terkait Lahan 167 Ha Merupakan Keputusan Terkait Izin Lokasi

Pangkalpinang, Narasibabel.id — Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan PT. Sinar Agro Makmur Lestari (SAML) melalui Kuasa Hukum nya, Adystia Sunggara memberikan Hak Jawab terkait sengketa lahan 167 Hektar di Mendo Barat, Kabupaten Bangka yang berakhir di Mahkamah Agung (MA) nomor 271 K/TUN/2021 tersebut, menguatkan hasil amar putusan PTUN Pangkalpinang tertuang dalam nomor 2/G/2020/PTUN/.PGP.

Adystia Sunggara dalam Conferensi Pers bersama awak media pada Kamis Sore (10/2) di Warkop Daerah Bukit Baru Kota Pangkalpinang, mengatakan persoalan gugatan SAML merupakan persoalan Terkait Izin lokasi.

Read More

“Jadi perlu saya jelaskan terlebih dahulu, persoalan gugatannya SAML itu persoalan terkait izin lokasi, mereka menggugat untuk pembatalan izin lokasi yang telah di berikan oleh Bupati, di proses tingkat pertama mereka di kabulkan, nah kemudian di lakukan upaya banding sampai dengan keputusan Mahkamah Agung.

Baca Lainnya  Wali Kota Pangkalpinang Bersama BPN Bangka Belitung Bahas Pembangunan Masjid Agung Kubah Timah

Nah betul Izin lokasi sebagaimana keputusan pengadilan tinggi itu di cabut, namun sebelum izin lokasi di cabut sebelum turun nya keputusan mahkamah agung izin lokasi itu sendiri sudah berakhir,” ungkap Adystia Selaku kuasa hukum BUMDes dan PT SAML.

Adystia melanjutkan, untuk izin lokasi tersebut saat ini sudah ada perpanjangan Izin lokasi yang baru.

“izin lokasi ini sudah di perbaharui, sudah ada perpanjangan izin lokasi yang baru,” Imbuhnya

Terkait permasalahan di Mahkamah Agung, Adystia menegaskan Bahwa persoalan tersebut merupakan persoalan Izin lokasi bukan mengenai persoalan kepemilikan lahan.

“perlu di garis bawahi terkait persoalan di mahkama agung adalah persoalan terkait izin lokasi bukan mengenai persoalan kepemilikan lahan, penguasaan lahan atau hak atas lahan.

Tapi izin lokasi yang di persoalkan menurut persi mereka menyalahi prosedur dan UUD dan izin lokasi itu sendiri ada lagi sebelum keputusan mahkamah agung izin lokasi itu sudah berakhir tanpa ada keputusan mahkamah agung juga izin lokasi itu sudah berakhir, dan setelah itu baru di perpanjang lagi oleh bupati jadi kami ada izin lokasi lagi SAML.

Baca Lainnya  Polres Babar Evakuasi ABK Kapal KMP Musi Di Perairan Tanjung Kalian, 1 Orang Hilang Terbawa Arus

namun jangan sampai salah penafsiran yang di Perkarakan di mahkamah agung itu bukan tentang penguasaan lahan, bukan tentang kepemilikan lahan bukan status hak nya lahan tapi hanya terkait mengenai izin lokasi,” Tegas Adystia di depan Awak media

Tak Hanya itu, Adystia mengatakan bahwa Pihak PT SAML Dan BUMDes sudah melaporkan pihak yang sudah mengaku atas kepemilikan lahan tersebut ke Mabes Polri dan Polda Kep Bangka Belitung.

“Dengan ada putusan mahkamah agung agar jangan sampai salah menerapkan, terkait penguasaan penggarapan lahan karena praktek nya di lapangan jadi pengerusakan lahan, pengerusakan kebun sawit SAML maupun kuasa BUMDes yang sudah kami buat laporan secara resmi ke mabes polri maupun ke polda, juga terkait tentang peralihan hak atas lahan yang tidak sesuai dengan PP24 di hubungkan dengan program pemberantasan mafia tanah yang lagi di galak galakan di Indonesia ini.
Itupun sudah kami laporkan,” ungkapnya

Baca Lainnya  Bukti Cinta Kepada Rasulullah, Dokter Hakim Selenggarakan Maulid Arba'in

Mungkin itu tanggapan dari kami sehingga artinya jangan salah penafsiran kami mengunakan hak jawab ini dalam konteks memberikan penjelasan agar tidak terjadi kekeliruan hukum sehingga menyampaikan berita ini yang baik,” tuturnya.

Perlu di ketahui pada pemberitaan sebelumnya, Pihak yang merasa atas kepemilikan lahan 167 telah melakukan kegiatan Conferensi Pers Pada Kamis Siang (10/2) di Restoran Ayam Jabrik. (Mr.FR)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *