Pangkalpinang, narasibabel.id — Sengketa Lahan Perkebunan seluas 167 Hektar di Desa Mendo Barat, Kabupaten Bangka yang melibatkan 19 Warga sebagai “penggugat” dengan pihak PT. sinar Agro Makmur Lestari dan Bupati Bangka sebagai “Tergugat” berakhir di Putusan Kasasi , Mahkamah Agung RI.
Dalam putusan kasasi MA nomor 271 K/TUN/2021 tersebut, menguatkan hasil amar putusan PTUN Pangkalpinang tertuang dalam nomor 2/G/2020/PTUN/.PGP.
Sebelumnya gugatan yang diajukan oleh Raden Laurencius Johny Widyotomo bersama 18 rekan, diajukan ke PTUN Pangkalpinang dalam hal ini selaku tergugat yakni Bupati Bangka dan PT Sinar Agro Makmur Lestari selaku tergugat dua intervensi. Kamis (4/3/2020) lalu. Demikian disampaikan, Kuasa Hukum penggugat, Kurniawansyah. SH.
“Dalam hal ini Raden Laurencius Johny Widyotomo bersama 18 rekan, itu melawan Bupati Bangka sebagai tergugat dan PT Sinar Agro Makmur Lestari selaku tergugat dua intervensi,” ujarnya. Kamis (10/2/2022).
Lanjut dijelaskan Bang Wawan sapaan akrab, dalam hasil amar putusan PTUN Pangkalpinang tertuang dalam nomor 2/G/2020/PTUN/.PGP ada 4 poin yang diputuskan, yakni Dalam Eksepsi menolak eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya.
Kesatu, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Kedua menyatakan batal keputusan Bupati Bangka nomor 188.45/1285/DINPERKPP/2018 tanggal 17 September 2018 tentang pemberian izin lokasi kepada PT Sinar Agro Makmur Lestari di Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Ketiga mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Bangka nomor 188.45/1285/DINPERKPP/2018 tanggal 17 September 2018 tentang pemberian izin lokasi kepada PT Sinar Agro Makmur Lestari di Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Keempat menghukum tergugat dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 3.113.000.
“Artinya pak Johny dan rekan-rekan 18 orang tadi memiliki lokasi lahan di desa mendo lebih kurang 167 ha yang mana lokasi tersebut masuk ke dalam izin yang dikeluarkan Bupati Bangka,” kata Wawan.
Kemudian Bro Wawan sapaan akrab kuasan hukum dari 19 orang penggugat mengatakan, pihak tergugat melakukan banding atas amar putusan PTUN Pangkalpinang ke PTUN Medan. Oleh PTUN Medan dikeluarkan putusan nomor 214/B/2020/PT.TUN-MDN.
Yang mana dalam putusan tersebut berbunyi menerima permohonan banding tergugat yakni Bupati Bangka dan PT Sinar Agro Makmur Lestari.
“Tapi dalam pokoknya menguatkan putusan PTUN Pangkalpinang tertuang dalam nomor 2/G/2020/PTUN/.PGP. Artinya upaya banding yang dilakukan Bupati Bangka dan PT Sinar Agro Makmur Lestari selaku ternyata putusan menguatkan putusan tingkat pertama,” ungkapnya.
Tidak berhenti disitu saja, pihak tergugat masih melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi MA nomor 271 K/TUN/2021 tersebut berbunyi menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, satu dari pihak PT Sinar Agro Makmur Lestari dan dua Bupati Bangka.
“Artinya apa upaya hukum yang dilakukan tergugat baik tingkat banding maupun kasasi tetap menguatkan hasil putusan PTUN Pangkalpinang, yang mana intinya membatalkan dan mencabut keputusan Bupati Bangka,” jelasnya.
Wawan menegaskan dengan adanya putusan ini seharusnya Bupati Bangka segera mencabut keputusan Bupati Bangka nomor 188.45/1285/DINPERKPP/2018 tanggal 17 September 2018 tentang pemberian izin lokasi kepada PT Sinar Agro Makmur Lestari di Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
“Secara hukum harusnya batal atau dicabut, seharusnya Bupati selaku pejabat publik harus mematuhi azas-azas umum pemerintah yang baik,” tukasnya. (Mr.FR)