Setujui Ajukan Tiga Raperda Pemkot Pangkalpinang, Berikut Catatan Fraksi PKS DPRD

PANGKALPINANG, narasibabel.id — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang, pada Senin, (13/2/2023) di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

Ketiga Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-rumah Negeri Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang dan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Milik Pemerintahan Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang.

Read More
Baca Lainnya  Komisi II Ajak BBSIP SDLP Kementan Bantu Bangkitkan Ekonomi Babel Yang Sedang Lesu

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi menyampaikan, pedoman pembentukan Produk Hukum di daerah merupakan sebuah regulasi yang mengatur ketentuan yang baku mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah yang berlangsung dalam proses Perundang-undangan.

“Mulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan dengan pedoman pada teknis pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan,”ucapnya.

Arnadi juga menyampaikan, dengan penyesuaian terhadap regulasi peraturan tersebut diharapkan terwujud sebuah metode dan standar yang tepat, dalam penyusunan produk hukum daerah sesuai dengan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga terwujud produk hukum yang baik dan sesuai kebutuhan masyarakat di Kota Pangkalpinang.

“Fraksi PKS berharap dengan hadirnya Raperda ini dapat meciptakan produk hukum yang baik dan benar, sehingga sesuai dengan amanat UUD 1945 agar dapat memberikan dampak positif bagi kepentingan masyarakat dan dapat menyesuaikan dengan perekembangan dan kebutuhan masyarakat sekarang,”ujarnya.

Baca Lainnya  Zainuri Ajak Pemilih Pemula Di Kota Pangkalpinang Peka Situasi Politik

Lanjut Arnadi, terkait Perda Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Milik Pemerintahan Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, pada tahun 2017 Pemkot Pangkalpinang telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Fraksi PKS memandang perlu Pencabutan Perda tersebut kami menilai tidak lagi relevan untuk digunakan pada masa sekarang,”ujarnya.

Kemudian, terkait Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Risiko, Fraksi PKS menilai, dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja seacara tidak langsung merubah format perancangan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Kota Pangkalpinang sebagai Ibukota Provinsi Kepuluan Bangkabelitung dikenal sebagai kota pelayanan, bisnis dan jasa. Pangkalpinang menjadi bagian sangat penting dalam perkembanagn Provinsi Babel dan harus memandang raperda ini sebagai langkah progresif agar dapat menjadi pusat pelayanan, jasa dan bisnis di seluruh provinsi Babel,”ucapnya.

Baca Lainnya  Pilkades Di Tengah Pandemi, Mulkan : Kades Terpilih Harus Mampu Memperkuat Koordinasi Dengan BPD

Fraksi PKS memandang, raperda ini dapat menjadi langkah kongkret bagi pemkot dalam mengembangkan dan memajukan kota Pangkalpinang ke depan.

“Dengan ini kami menyetujui usulan tiga Raperda tersebut dan kemudian dibahas melalui banmus,”kata Arnadi. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *