Tegas, Kepala Inspektorat Katakan Pembebastugasan Radmida Tidak Ada Prosedur Cacat Hukum

Pangkalpinang, terbitanbabel.com – Kepala Inspektorat Kota Pangkalpinang M. Sariyal menyampaikan bahwa pembebastugasan Radmida Dawan sebagai staf ahli sudah sesuai prosedur

Read More

Hal itu disampaikannya saat Pemkot Pangkalpinang menggelar konferensi pers, Sabtu (27/05/2023) di ruang SRC lantai 2 kantor Walikota

“Berdasarkan kajian kajian yang saya baca, saya lihat dan saya ketahui, sebelum disampaikan kepada pimpinan bahwa saya tidak menemukan adanya suatu prosedur yang cacat hukum, sudah terpenuhi secara yuridis,” ucap Sariyal.

Dikatakan Sariyal prosesnya terpenuhi, dan sudah ada keputusan KASN sehingga jika ada pelanggaran pasti ada teguran dari KASN

Baca Lainnya  Polsek Bukit Laksanakan Pembagian BTP Untuk 300 Orang Warga

“Selanjutnya kita menguji apakah keputusan itu cacat hukum, untuk mengujinya kita lihat peraturan, ada UU kepegawaian ada PP Manajemen Kepegawaian dan ada peraturan yang mengatur masalah disiplin kepegawaian dan ketiga hal ini adalah landasan normatif yuridis,” katanya.

Disampaikannya, jika ada yang kurang puas terhadap suatu keputusan, sudah ada mekanisme yang dibuat oleh negara dan untuk masalah kepegawaian ini larinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara

“Maka disitu diuji, apakah keputusan terdapat maladministrasi, penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Saya selaku inspektorat dan terlibat di Baperjakat tidak melihat ada pelanggaran pelanggaran yang dilakukan dalam hal penerbitan surat keputusan dan saya tidak melihat adanya cacat yuridis dalam keputusan tersebut,” pungkas Sariyal. (Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *