Benarkah Radmida Dawam Diberhentikan Dari Jabatan Komisaris Utama BPRS Babel. ?? Ini Faktanya. !!

Pangkalpinang, Narasibabel.id — Direktur Utama (Dirut) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung angkat bicara terkait statmen mantan Komisaris Utama, Radmida Dawam di sebuah media online yang mengatakan dirinya telah di berhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.

Read More

Menanggapi hal tersebut, Dirut Bank BPRS Babel Chairul Ichwan langsung memberikan klarifikasi dan informasi yang benar.

Disampaikan Chairul Ichwan, bahwa jabatan Komisaris Utama di BPRS Babel yang sebelumnya dijabat Radmida Dawam, harusnya berakhir  pada 23 juli 2023 mendatang, tetapi yang bersangkutan Pada tanggal 13 April 2023 telah mengajukan mengundurkan diri.

Baca Lainnya  Bersama Radmida Dawam, Ratusan Warga Kampung Meleset Bersukacita Memeriahkan Perayaan Maulid Nabi

“Kami mau meluruskan, karena nama BPRS disebut di berita berita, tidak benar kalau diberhentikan, atau diakhiri jabatannya, tetapi buk Radmida Dawam mengundurkan diri,” jelasnya kepada wartawan, di ruang SRC Gedung Tudung Saji  Pemkot Pangkalpinang, Sabtu (27/05/2023).

Diketahui Radmida Dawam menjabat sebagai Komisaris Utama BPRS Babel sejak 23 Juli 2018 sampai 23 Juli 2023, sebelum masa jabatannya berakhir Radmida Dawam mengajukan surat pengunduran diri tertanggal 13 April 2023 dan disetujui oleh para pemegang saham BPRS Bangka Belitung.

” Radmida menjabat dari 23 juli 2018 sampai 23 juli 2023, di bulan April 2023 beliau menyampaikan surat kepada saya pengunduran diri, lalu pengunduran diri tersebut telah di sampaikan dalam rapat pemegang saham dan itu di setujui oleh semua pemegang saham,” tegasnya.

Baca Lainnya  Sekda Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam Ingatkan Pentingnya Pemenuhan Hak Anak

Ditambahkannya, pengunduran diri Radmida Dawam tidak ada intervensi dari pihak pihak mana pun.

“Tidak ada intervensi, suratnya ditanda tangani beliau sendiri, dan diantar sendiri,” sebutnya.

Informasi lain, pihak BPRS Babel merasa dirugikan terkait kabar tidak benar ini, tetapi pihaknya cukup meluruskan saja, tidak akan menempuh jalur hukum terhadap pihak pihak yang sengaja menyebarkannya.

Perlu diketahui Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UUITE”) melarang:

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Jika melanggar ketentuan di atas pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (Mr.FR)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *