Setuju Hibah BBIS, DRPD Prov. Kep Babel Berikan Catatan Penting

PANGKALPINANG, Narasibabel.id- Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Beliadi bersama Komisi II menggelar rapat guna membahas terkait Hibah Balai Benih Ikan Sentral (BBIS) Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kep. Babel kepada Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung (Polman), di ruang Panitia Khusus DPRD, Senin (28/08/2023).

Read More

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kep. Babel, Beliadi bersama Wakil Ketua Komisi II, Ranto Sendhu beserta anggota, turut serta menghadirkan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kajati Babel Romy Arie Yanto, beberapa OPD Prov. Kep. Babel terkait diantaranya Agus Suryadi Kepala DKP Babel, Bakuda Babel, kurniawan Kepala Biro Pemerintahan, Biro Hukum serta dari I Made Andik Setiawan Direktur Polman.

Baca Lainnya  Komisi II Ajak BBSIP SDLP Kementan Bantu Bangkitkan Ekonomi Babel Yang Sedang Lesu

Audiensi ini merupakan lanjutan rapat sebelumnya dan diharapkan menjadi audiensi terakhir untuk mengambil keputusan dalam pelaksanaan hibah Balai Benih Ikan Sentral (BBIS) Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kep. Babel kepada Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung.

“Saya selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada prinsipnya setuju dengan Hibah ini apabila semua persyaratan dan dokumen pendukung serta aturan yang mendasari telah terpenuhi, ” tegas Beliadi.

Ditambahkannya bahwa Pemprov Babel seharusnya telah memeriksa seluruh kelengkapan administrasi sebelum disampaikan ke DPRD untuk kemudian mendapatkan persetujuan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dimana dalam hal ini sebagai verivikator atas kelengkapan administrasi.

Lebih lanjut hal tersebut dijelaskan pada pasal 329, 330 dan 331 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mengatur tentang hibah termasuk hibah untuk bidang Pendidikan maka harus mendapat persetujuan DPRD apabila nilai barang milik daerah tersebut bernilai lebih dari lima milyar dan berdasarkan data dari Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bahwa nilai aset yang akan dihibahkan bernilai 20 milyar rupiah oleh karena itu dalam pelaksanaannya harus mendapat persetujuan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Lainnya  Laporan Hasil Kerja Pansus 12, Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang

Ranto Sendu, Wakil Ketua Komisi II menyatakan Komisi II diberikan mandat oleh Badan Musyawarah DPRD untuk melakukan kajian dalam proses Hibah serta medukung penuh untuk realisasi Hibah tersebut.

“Agar Polman dan Pemprov Kep. Babel secepatnya untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang sudah Clean n Clear (CnC) agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat memberikan persetujuan hibah melalui Rapat Paripurna sesuai mekanisme yang ada di internal DPRD.” ujarnya.

Sementara itu asdatun Kejati Babel Romy Arie Yanto yang turut hadir dalam audiensi ini setelah mendengar informasi dari DPRD, Polman, Pemprov Babel serta mempelajari syarat dan aturan hibah dalam hal ini hibah barang/aset antar pemerintah (pemerintah daerah ke pemerintah pusat) dan aturan yang mendasari jelas maka sampai saat ini tidak ada indikasi ada perbuatan melawan hukum serta mendukung niat baik ini untuk kemajuan pendidikan di Babel.

Baca Lainnya  DPRD Bersama Pemerintah Provinsi Kep. Babel Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2022

Publikasi Setwan 2023

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *