Surat Edaran Pemprov Babel Terbaru, Terkait Distribusi BBM Subsidi jenis Solar

Pangkalpinang, Narasibabel.id — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung keluarkan surat edaran tentang pendistribusian jenis bahan bakar minyak solar subsidi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Read More

Surat Edaran (SE) nomor 541/259 yang di tanda tangani oleh PJ Gubernur Prov. kep. Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, yang diterima Redaksi Narasibabel.id Minggu (29/10) menjelaskan tentang akan adanya pemblokiran kendaraan yang mati pajak sesuai surat edaran dan terkait fuel card untuk kendaraan pertambangan serta QR untuk kendaraan bahan bakar solar.

Untuk lebih lengkap, yuk simak kendaraan apa saja yang dilarang dan boleh gunakan BBM subsidi, serta penjelasan tentang fuel card, QR. sebagai berikut:

  1. Kendaraan Dinas milik instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, PemerintahKabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah danTNI/POLRI, DILARANG menggunakan Jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi) kecuali
    kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobilpemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah;
  2. Semua Kendaraan milik perusahaan pertambangan dalam melaksanakan kegiatanpengangkutan mineral dan/atau batubara, DILARANG menggunakan Jenis BBMTertentu (Solar Subsidi);
  3. Kendaraan milik perusahaan yang digunakan untuk mengangkut hasil kegiatanperkebunan dan kehutanan baik dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatandengan jumlah roda lebih dari 6 (enam), DILARANG menggunakan Jenis BBMTertentu (Solar Subsidi);
  4. Konsumen Pengguna untuk keperluan Usaha Mikro, Usaha Perikanan, UsahaPertanian, Transportasi air dan Pelayanan Umum tanpa menggunakan Surat Rekomendasi dari instansi yang berwenang, DILARANG menggunakan Jenis BBMTertentu (Solar Subsidi);
  5. Kendaraan yang dapat menggunakan Jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi) adalahkendaraan yang telah lunas Pajak Kendaraan Bermotor dengan mendapat verifikasioleh Unit Pelaksana Teknis SAMSAT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di
    Kabupaten/Kota;
  6. Dalam rangka melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pembatasan dalampendistribusian Jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi), Pemerintah Provinsi Kepulauan
    Bangka Belitung bersama PT Pertamina (persero) dan Bank yang ditunjukmenerapkan metode pembayaran secara Non Tunai (Cash Less) denganmenggunakan Fuel Card;
  7. Kendaraan yang dapat menggunakan Fuel Card adalah kendaraan yang mempunyai
    Plat Nomor Kendaraan Bangka Belitung (Plat BN) kecuali Kendaraan pengangkutBarang Pokok Penting sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 dan
    Bus Pariwisata setelah mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait;
  8. Batas pembelian untuk Jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi) ditentukan sebagai
    berikut :
    a. Angkutan Umum/Barang roda 4 (empat) paling banyak 30 Liter/hari;
    b. Angkutan Umum/Barang dan Kendaraan Pribadi roda 6 (enam) atau lebih palingbanyak 60 Liter/hari;
  9. c. Kendaraan Pribadi roda 4 (empat) paling banyak 20 Liter/hari.
  1. Bagi pengguna Fuel Card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat 2(dua) bulan setelah batas akhir berlakunya Pajak Kendaraan Bermotor akan dilakukanpemblokiran Fuel Card;
  2. Berkenaan dengan hal pada poin 9 (sembilan), bagi pengguna Fuel Card yang sudahmelakukan pelunasan pajak agar dapat melakukan pendaftaran kembali sesuai
    ketentuan yang berlaku untuk pengajuan Fuel Card yang baru;
  3. Pihak PT Pertamina Patra Niaga (Persero) dapat melakukan pemblokiran terhadapNomor Polisi yang tertera pada QR Subsidi Tepat My Pertamina dan membuka blokir
    QR tersebut berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  4. Guna menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Pemerintah Daerah ProvinsiKepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, OrganisasiPerangkat Daerah (OPD) penerbit Surat Rekomendasi Pembelian BBM, PT Pertamina
    (Persero) dan Hiswana Migas DPC Bangka Belitung bersama-sama melaksanakansosialisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan bersamapihak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung;
  5. Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Gubernur Nomor:
    541/1043/IV/2019, tanggal 11 November 2019, tentang Pendistribusian Jenis Bahan
    Bakar Minyak Tertentu/Solar Subsidi dan Jenis Bahan Bakar Khusus
    Penugasan/Bensin Ron 88 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinyatakan tidakberlaku.
Baca Lainnya  Jelang Natal dan Tahun Baru 2024, Pj Gubernur Babel Keluarkan 4 Instruksi Pengendalian Inflasi

Itulah 13 aturan terbaru yang di tetapkan pemerintah provinsi dalam rangka pengendalian distribusi Jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi) serta
memperhatikan kecukupan kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka diperlukanpengaturan-pengaturan untuk teknis pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum
(SPBU) agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat tepat sasaran dan tepat guna. (Redaksi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *