JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Badan Usaha Pelabuhan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep.Babel) yang di ketuai oleh Akshan Visyawan mengunjungi Universitas Trisakti di Jakarta guna melakukan pembahasan penyusunan naskah akademik, Jum’at (26/04/2024).
Turut hadir juga Heriyawandi, wakil ketua DPRD provinsi Kep. Babel, anggota pansus Mulyadi, Toni Purnama, Hendriyansen, Johansen Tumanggor, Matzan, Susi, Rusdianto, Firmandyah dan Rustamsyah.
Dikesempatan tersebut, Aksan Visyawan meminta kepada tim penyusunan draf Ranperda untuk menjelaskan garis besar pembuatan draf Ranperda Badan Usaha Pelabuhan yang nantinya akan memberikan regulasi serta kemudahan bagi provinsi Kep. Babel untuk mengelola pelabuhan.
“Kami ingin mendengar secara langsung point-point penting dalam penyusunan draf ranperda ini,” ucap Aksan.
Menanggapi hal tersebut, Ali Rido Selaku Ketua Pusat Studi Konstitusi Pemerintahan dan Perundang-undangan (Puskon) Universitas Trisakti menyampaikan Ranperda terkait dengan badan usaha pelabuhan merupakan pijakan awal untuk membangun satu badan hukum yang nanti nya dapat mengawasi segala aktifitas dan pengelolaannya sehingga dapat berjalan dengan maksimal dari sisi perekonomian maupun pelayanannya.
“Point penting Raperda Badan Usaha Pelabuhan, pertama harus memiliki nama yang diusulkan dan nama Serumpun Sebalai tentu tidak bersifat final dan bisa diubah pada saat pembahasan dengan nama lain. Kedua, Badan Usaha pelabuhan harus memiliki bentuk jika Perusahaan Perseroan Daerah (perseroda) urusan sahamnya akan melibatkan pihak swasta tentu akan di batasi sehingga saham tidak di kuasai oleh pihak swasta,” jelasnya.
Untuk diketahui dalam pembentukan Badan Usaha Pelabuhan harus memiliki modal dan saham, setidaknya modal dasar untuk pertama kali ditetapkan sebesar 50 Milyar dengan komposisi 95% milik pemerintah daerah, 5% milik pihak lain.
Ketiga, lanjutnya untuk ruang lingkup kegiatan usaha dan perizinan yang harus disiapkan terlebih dahulu adalah di bidang jasa dermaga untuk bertambat, pengisian bahan bakar, pelayanan air bersih, fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan, bongkar muat barang dan peti kemas, jasa gudang, tempat penimbunan barang alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan, jasa terminal peti las , curah air, curah kering dan ro-ro, pusat distribusi dan konsolidasi barang , jasa penundaan kapal.
Diakhir kegiatan Aksan Visyawan menyampaikan harapannya semoga hubungan kerjasama terjalin baik dengan pihak universitas Trisakti
“Kami berharap dalam kerjasama dapat membantu pembuatan draf Raperda Badan Usaha Pelabuhan bisa berjalan dengan baik dan untuk kedepan bisa memajukan fungsi pelabuhan menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban bagi arus lalu lintas kapal dan penumpang atau barang” tutupnya.