PANGKALPINANG – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) melakukan konsultasi lebih lanjut ke Biro Hukum Kementerian ESDM terkait Ranperda Tata Ruang Wilayah Bangka Belitung.
Kunjungan kerja Tim Pansus yang diketuai oleh Firmansyah Levi didampingi Pimpinan DPRD Babel, Herman Suhadi dan Hellyana beserta rombongan ini diterima langsung oleh Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassadur di Ruang Rapat Simuk Kementerian ESDM, Jumat (26/04/2024) pagi.
Dalam kesempatan itu, Firmansyah Levi meminta saran dan masukan dari Biro Hukum Kementerian ESDM terkait langkah-langkah strategis dalam membuat Perda tersebut.
Sementara, Julian menjelaskan dalam mengusulkan kawasan pertambangan, diharapkan Gubernur telah melakukan koordinasi dengan Bupati dan Walikota berdasarkan aturan pada PP No. 43 Tahun 2021. Juga tertuang dalam PP no.25 Tahun 2023, sehingga dapat dijadikan pedoman bagi para stakeholders dalam pelaksanaan pengelolaan wilayah pertambangan Indonesia.
“Sesuai Pasal 19 ayat (4) bahwa Gubernur dan Bupati / Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib mendelineasi WUP yang telah ditetapkan sebagai kawasan pertambangan dalam rencana tata ruang wilayah provinsi / kabupaten / kota atau zona pertambangan dalam rencana detail tata ruang kabupaten / kota,” tambah Julian.
Terkait masukan dari Kementerian ESDM untuk Ranperda RTRW ini agar dapat diselesaikan ada beberapa hal, yaitu : jaminan berusaha izin pertambangan yang telah terbit, jaminan tata ruang untuk izin baru, tidak seluruh wilayah IUP akan ditambang dan penggambaran wilayah pertambangan dalam RTRW.
“Kami akan mempelajari tentang masukan guna revisi Ranperda tersebut. Terima kasih untuk penyambutan dan diskusi hari ini, sangat bermanfaat untuk Bangka Belitung”, ujar Levi mengakhiri pertemuan.