DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA PPAS 2024 dan KUA PPAS 2025

PANGKALPINANG, – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) tahun anggaran 2024 dan KUA PPAS 2025, Kamis (8/8/2024).

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Herman Suhadi, menjelaskan bahwa penyampaian rancangan perubahan KUA PPAS 2024 merupakan tindaklanjut dari LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Kep. Babel dan telah disetujuinya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.

Read More

Selanjutnya, penyampaian rancangan KUA PPAS 2025 yang merupakan salah satu tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Baca Lainnya  DPRD BABEL Gelar Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan dan Keanggotaan AKD DPRD BANGKA BELITUNG

“Keduanya saling terkait, bisa dibedakan tapi tidak bisa dipisahkan. KUA PPAS merupakan pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan hasil RKPD dari hasil Musrenbang,” sebutnya.

Rancangan KUA memuat tentang kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya. Sedangkan rancangan PPAS memuat penentuan skala prioritas pembangunan daerah, penentuan skala prioritas program masing-masing urusan dan penyusunan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program/kegiatan.

Sementara itu, Pj Sekda Babel, Fery Afriyanto, menyampaikan bahwa hakikatnya rancangan keuangan ini tetap mengarah kepada pembangunan daerah yang dilaksanakan dengan sumber daya yang dimiliki.

“Bertujuan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan usaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, daya saing, serta peningkatan kualitas pembangunan manusia,” ungkap Fery.

Baca Lainnya  Kelangkaan minyak goreng, Rio minta Disperindag buka data dan sampaikan ke publik

Pihaknya menyadari, pembangunan daerah yang baik salah satunya didasarkan pada perencanaan yang bertumpu pada penetapan prioritas pembangunan berbasiskan pada keinginan atau aspirasi rakyat (bottom up).

“Maka dari itu, rencana pembangunan yang akan dianggarkan dalam APBD harus terlebih dahulu dibuat kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam bentuk nota kesepakatan tentang kebijakan umum APBD,” jelasnya.

Ia menambahkan, guna memenuhi kebutuhan belanja prioritas tersebut, maka dalam rancangan perubahan KUA PPAS 2024 dialokasikan sebesar Rp2.557.408.001.512, dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp912.448.161.303 yang meliputi pendapatan pajak daerah sebesar Rp797 miliar, retribusi daerah sebesar Rp65 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp8,7 miliar, sedangkan pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp1,46 triliun. (**)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *