Bangka, Narasibabel.id — Fakta mengejutkan dibalik sikap tertutupnya bos Acan seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit diatas lahan hutan produksi (HP) yang beberapa hari silam, tepatnya pada Minggu (25/5) sempat diberitakan di beberapa media online lantaran bersikap arogan menolak kedatangan sejumlah wartawan.
Sikap arogan yang ditunjukkan bos Acan tentunya tidak mencerminkan sikap seorang warga negara republik Indonesia (WNI) yang notabene memiliki sopan santun dan ramah terhadap sesama WNI, termasuk kepada wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik mengumpulkan informasi dan melaporkan berita.
Atas tindakan dan perlakuan kasar bos Acan kepada wartawan, berupa pengusiran yang disengaja dan tidak sah bisa dianggap sebagai perampasan hak media. Wartawan yang diusir, dalam konteks hukum Indonesia, dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang Pers.

Lantas siapakah bos Acan?
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari beberapa sumber tertutup, Acan merupakan warga tionghoa yang bertempat tinggal di Desa Penagan, Kec. Mendo Barat, Kab. Bangka.
Acan sendiri diketahui seorang pengusaha yang diduga menguasai 200 hektar lebih perkebunan kelapa sawit di atas lahan Hutan Produksi yang tersebar di dua desa, yakni Desa Kota Kapur Manggarau dan Desa Penagan, Kec. Mendo Barat, Kab. Bangka.
Atas dasar dugaan kepemilikan lahan sawit tersebut, tim media mencoba mendatangi kediaman bos Acan untuk mengkonfirmasi secara langsung terkait status legalitas resmi baik berupa izin usaha perkebunan (IUP), izin lokasi, hak guna usaha (HGU) ratusan hektar perkebunan kelapa sawit, diatas lahan HP yang kuasainya.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Perpres ini bertujuan untuk menertibkan kawasan hutan yang digunakan secara tidak sah, termasuk penggunaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang sah.
Selain itu, Perpres ini memberikan kewenangan kepada Satgas untuk melakukan penertiban kawasan hutan, termasuk melalui pembayaran denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset.
Untuk menggali informasi lebih dalam terkait kepemilikan lahan perkebunan sawit milik bos Acan, redaksi media ini mencoba menghubungi Kepala Desa (Kades) Kota Kapur melalui pesan WhatsApp.
Edy Chandra, Kades kota kapur periode 2024-2030 mengatakan berdasarkan informasi yang dirinya terima, nama bos Acan bukanlah nama baru untuk dikalangan industri perkebunan kelapa sawit di wilayah kota kapur, akan tetapi terkait izin dan legalitas resmi penguasaan perkebunan sawit di atas lahan HP milik Bos Acan, Kades Edy tegas mengatakan belum menerima laporan resmi masuk ke kantor desa selama satu tahun dirinya menjabat sebagai kades kota kapur.
” Untuk di kalangan masyarakat sini, semua tau dengan bpk Acan selaku pengusaha sawit di wilayah kota kapur dan penangan, tapi untuk terkait legalitas resmi penguasaan lahan sawit bos Acan, terus terang setahun saya baru menjabat lagi sebagai kades kota kapur sampai sekarang, belum ada pihak nya melaporkan ke kantor desa terkait aktivitas ataupun perizinan perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayah kota kapur khususnya,” ungkap Edy
Terkait sikap arogansi bos Acan yang menolak di wawancara oleh sejumlah wartawan, redaksi media ini berharap hal tersebut dapat menjadi atensi serius bagi pihak penegak hukum setempat, termasuk Satgas penertiban kawasan hutan yang dibentuk oleh presiden RI untuk mengusut tuntas terkait perizinan perkebunan kelapa sawit milik bos Acan.
Hingga berita ini dirilis, wartawan media ini akan berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait agar mendapatkan pemberitaan yang berimbang, akurat dan terpercaya. (DD/red/Tim)