Leasing Bergaya Preman, PT Adipati Bangka Perkasa dan PT BAF Di Laporkan Ke Kemenkumham Babel

PANGKALPINANG, Narasibabel.id — Tidak terima kendaraan roda duanya ditarik oleh “Preman” berkedok leasing, Yudi laporkan PT. Adipati Bangka Perkasa dan PT. Bussan Auto Finence (BAF) ke Kantor Kementrian Hukum (Kemenkum) dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (28/12/2021).

Saat ditemui usai rapat mediasi di kantor wilayah kementerian hukum dan HAM wilayah Bangka Belitung. Yudi mengatakan sebagai kuasa keluarga merasa tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh pihak PT. Adipati Bangka Perkasa yang menarik kendaraaan roda dua milik keluarganya.

Read More

“Secara aturan banyak pelanggaran yang menurut kami dilakukan oleh PT. Adipati ketika penarikan motor milik keluarga saya, ada kesan menampilkan gaya “preman”, ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses eksekusi kendaraan bermotor yaitu harus menunjukan kartu identitas, surat tugas penarikan, harus ada kartu sertifikat profesi serta harus menunjukan sertifikat fidusia, dari ke empat ketentuan ini tidak satupun yang dipenuhi oleh PT. Adipati ketika mengeksekusi kendara,” jelas Yudi.

Baca Lainnya  Mantap, Tak Sampai 24 Jam Pelaku Penganiayaan Petugas Parkir Dealova Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Polda dan Polres Pangkalpinang

Yudi berharap dengan ada proses mediasi di kantor wilayah hukum dan Ham Babel ini bisa memberikan pencerdasan bagi masyarakat agar tidak mudah begitu saja pihak-pihak leasing menarik kendaran milik kreditur tidak sesuai prosedurnya.

“Kenapa saya melapor ke Kemenkumham Babel karena harus ada keadilan yang wajib kita perjuangakan, jangan sampai kedepan leasing berlaku semaunya dengan memperkerjakan “preman” untuk menakuti pelangan,” tegasnya

Sementara itu pengacara dari PT. Adipati Bangka perkasa, Eko Setiawan mengungkapkan bahwa adanya miskomunikasi antara kuasa kelurga dan pihak BAF, belum ada surat peralihan dari pemilik unit ke kuasa keluarga.

“Ini hanya miskomunikasi saja, kami dari PT. Adipati mendapatkan kuasa dari BAF untuk melakukan pengamanan aset atau objek tersebut,” tegasnya

Selanjutnya Eko menegaskan tidak ada tindakan preman karena apa yang terjadi dilapangan itu karena menjalakan tugas yang telah dikuasakan kepada PT Adipati Bangka Perkasa sebagai mitra atau pihak ketiga.

Baca Lainnya  Abaikan Keputusan MK, PT Adipati dan BAF Dilaporkan Ke Kemenkum HAM Babel

“Sesuai anjuran dari pihak Kemenkumham  tadi, kami diminta membuat surat tertulis dari pihak PT BAF akan melakukan proses itu, tapi masih menunggu keputusan dari BAF pusat,” ujarnya

Sementara itu  Suherman Kabid Hak Asasi Manusia Kantor wilayah Kemenkumham Babel menyebutkan bahwa permasalah yang kami mediasikan hari ini dikeranakan ada laporan warga yang meresa tidak terima dengan perlakuan dari pihak leasing dan melaporkan masalah tersebut.

“Jadi saat ini Kemenkumham wilayah Babel bisa menerima laporan pelangaran ham ringan dan ini sudah kasus kedua yang kami tangani,” katanya

Jadi hasil mediasi yang dilakukan kedua belah pihak dipertemukan seperti apa permasalahan yang terjadi untuk mendapatkan keadilan

“Sebenarnya permasalahan ini bisa masuk pidana dan perdata tapi kerena kedua belah pihak mau mediasi jadi kami fasilitasi dan kedua belah pihak mau diselesaikan secara keluargaan dan ada kesan miskomunikasi,” pungkasnya. (Mr.FR)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *