Memasuki Tahap Akhir, Konsultasi Publik Penyusunan KLHS RPJPD Digelar Kembali

PANGKALANBARU – Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menyaratkan agar setiap pemerintah daerah dapat menyusun KLHS. Maka Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) juga melakukan kewajibannya dengan melaksanakan Konsultasi Publik (KP) III terkait penyusunan KLHS di Hotel Santika, Jumat (29/09/2023).

Diketahui, KP III ini merupakan tahap terakhir dalam pelaksanaan penyusunan KLHS Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dimana tahapan sebelumnya sudah dilaksanakan di KP I dan KP II yaitu tahap sosialisasi, identifikasi, perumusan isu strategis, pengkajian capaian indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), dan pembagian peran antara pemerintah dan pihak eksternal di bulan Agustus yang lalu.

Read More
Baca Lainnya  1,5 Ton Bawang Merah Berhasil Dipanen, Algafry Optimis Kelompok Tani Bisa Tingkatkan Produktivitas

Tamimi, selaku Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan Bateng mewakili Bupati mengatakan bahwa dalam KP III ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pemangku kebijakan akan bersama-sama mengkaji perumusan alternatif proyeksi kondisi pencapaian TPB, penyusunan alternatif skenario pembangunan berkelanjutan, serta mitigasi dan rekomendasi KLHS.

“Penyusunan KLHS ini sudah memasuki tahap akhir dan KLHS ini merupakan bagian yang terintegrasi dalam dokumen RPJPD Kabupaten Bateng untuk memberikan arahan strategis dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Diharapkan agar perwakilan OPD juga dapat menyinkronkan Renstra yang telah dibuat  oleh masing-masing OPD,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama Ari Yanuar Prihatin, selaku Kepala DLH, dalam arahannya mengharapkan agar para perwakilan OPD yang hadir dapat memberikan kontribusi dalam menyusun dokumen KLHS  RPJPD Kabupaten Bangka Tengah.

Baca Lainnya  Aktualisasi Diri, Arah Kapolres Bangka Barat Kepada Paskibra Kabupaten Bangka Barat

“Dalam membuat perencanaan, jika di setiap dokumen kita terdapat KLHS maka akan mempermudah dalam membuat dokumen lainnya. Manfaat dengan adanya KLHS dalam pembangunan, baik jangka pendek maupun pembangunan jangka panjang, nantinya tidak terlalu berdampak kepada lingkungan dan tentunya tidak berdampak ke anak cucu kita,” tutupnya.

Hadir dalam acara ini perwakilan Kepolisian Resor Bangka Tengah, perwakilan Kodim/0413 Bangka,  tenaga ahli beserta tim Pokja penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten  Bateng, perwakilan DLH Kota Pangkalpinang , perwakilan DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.* Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah.

Penulis : Rini Martini

Editor : Asti Pradiajayanti

Fotografer : Prayogi J.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *