Pengembang Perumahan di Pangkalpinang Harus Sediakan Fasilitas Pemakaman

ANGKALPINANG, Kebutuhan tempat tinggal yang tinggi sejalan dengan perubahan penduduk. Namun perlu didukung juga dengan berbagai fasilitas umum yang mumpuni.

Terutama pada kawasan perumahan. Salah satunya penyediaan tempat pemakaman yang wajib dilakukan pengembang perumahaan.

Read More

Di Kota Pangkalpinang, Pemkot sedang mempersiapkan aturannya, di dalam rancangan Peraturan Wali Kota Tentang Tata Cara Penyediaan Dana Lahan Pemakaman Oleh Pengembang Perumahan.

Dikatakan Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go, dalam rencana Perwako yang sedang dipersiapkan. Pengembang perumahan bisa bekerjasama dengan TPU Pemkot Pangkalpinang yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Lainnya  Siap Gelar Muskomwil II Apeksi Sumbagsel Di Pangkalpinang, Wali Kota Molen: Untuk Memperkenalkan Daerah Dan Membangkitkan Ekonomi

Dengan menyediakan dana lahan pemakaman, berdasarkan perhitungan dari 2 % ukuran lahan, sesuai kewajiban pengembang seharga NJOP. Yang disetor ke kas daerah, untuk perawatan TPU itu sendiri.

“Kalau setiap perumahan harus menyediakan lokasi pemakaman di dalam komplek perumahan tidak mungkin. Karena kurang pas untuk pemukiman, lagi pula, potensi perumahan tersebut tidak laku,” kata Mie Go kepada wartawan di halaman Kantor Dinas Perkim Pangkalpinang, Kamis (12/10/2023) sore.

“Maka kita buatkan aturannya, dalam Perwako. Untuk menggunakan lahan TPU milik Pemerintah. Pihak pengembang wajib menyediakan dana tersebut untuk dana lahan pemakaman,” tambahnya.

Sekedar informasi, telah diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU 1/2011, yang mengatakan bahwa pembangunan perumahan meliputi:

A. Pembangunan rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan/atau

Baca Lainnya  Walikota Molen di Dampingi Mother Of UMKM, Monica Ngeliwet Bersama Pedagang UMKM Dealova

B. Peningkatan kualitas perumahan.

Sebagaimanan telah dijelaskan di atas bahwa pemakaman merupakan sarana perumahan dan pemukiman, maka pihak yang membangun perumahan tersebut wajib menyediakan sarana pemakaman.

Tempat Pemakaman Umum (TPU) berdasarkan pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk
Keperluan Tempat Pemakaman (PP No. 9/1987) adalah area tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah tingkat II atau Pemerintah Desa.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *