Abaikan K3 dalam Mengerjakan Proyek Jembatan Air Kujut, Berikut Rekam Jejak CV Ghuno Dhio yang Dinilai Buruk dan Lalai

Pangkalpinang, Narasibabel.id — Perusahaan atas nama CV Ghuno Dhio yang saat ini sedang mengerjakan pembangunan jembatan air kujut, di Jln air mawar, kecamatan Bukit Intan, kota Pangkalpinang. berdasarkan riwayat penelusuran rekam jejaknya diketahui pernah menghadapi persidangan terkait pelanggaran SOP, secara sengaja mengabaikan pengunaan kelengkapan keamanan dan keselamatan kerja (K3).

Read More

Dilansir dari intailampung.com dalam putusan sidang pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung tahun 2019 lalu, pemilik CV Ghuno Dhio telah di jatuhi hukuman ringan, berupa denda sebesar 200 ribu rupiah.
Selain itu, berdasarkan jejak digital riwayat CV Ghuno Dhio dari kota asalnya dinilai buruk dalam mengerjakan pekerjaan proyek-proyek pembangunan dan lalai dalam melaksanakan SOP.

Baca Lainnya  STIE PERTIBA Pangkalpinang Gelar Wisuda Tahun 2022, Salah Satu Alumni Ini Berharap Ijazah S2-nya Di Anulir

Hal tersebut senada dalam pemberitaan sebelumnya, terlihat jelas oleh tim awak media di lokasi, pekerja dari CV Ghuno Dhio yang sedang mengerjakan proyek pembangunan jembatan air kujut dengan nilai 3 Miliar lebih dari Dana APBD Dinas PUPR pemerintah Kota Pangkalpinang telah dengan sengaja secara bersama sama mengabaikan K3 yang sudah ditetapkan oleh UU No.2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi.

Maka dari itu tak heran jika CV.Ghuno Dhio ini para pekerjanya sering melalaikan masalah K3 dalam melaksanakan pekerjaan , padahal K3 itu sangatlah penting bagi keselamatan para pekerja konstruksi/ proyek

Seperti yang di sampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )Kota Pangkalpinang ( Yanto-red ), saat di Temui Tim pada hari Rabu 06/12/2023 untuk dimintai keterangan terkait K3 yang diabaikan oleh pekerja Cv.Ghuno Dhio, ia mengatakan bahwa sudah beberapa kali mengingatkan dan memberikan teguran secara lisan maupun secara tertulis namun mereka tetap mengabaikannya.

Baca Lainnya  Terkait Lahan 167 Ha Di Mendo Barat, 19 Warga Minta Bupati Bangka Selaku Pejabat Publik Harus Mematuhi Asas-asas Umum

“Iya kita sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sudah beberapa kali Memberikan teguran baik secara lisan maupun secara tertulis untuk melaksanakan serta mengikuti aturan yang berlaku dalam K3 untuk pengerjaan Sebuah Proyek karna untuk keselamatan nyawa para pekerjanya,”Ucapanya.

Lanjutnya lagi ia mengatakan mungkin untuk kedepannya kami (Yanto PPK-red) akan mengantisifasi CV.Ghuno Dhio apabila kedepannya CV ini ada mengikuti lelang kembali

” Yang jelas, jika kedepannya nanti mereka (CV.Ghuno Dhio – red) mengikuti kembali lelang, maka kami akan mengantisifasi dan menjadi catatan kami tentang CV .Ghuno Dhio ini,” Tegasnya.

Seirama dengan kepala Dinas PUPR kota Pangkalpinang (Agus Salim) saat tim PWRI mengeshare pemberitaan yang pertama mengenai CV.Ghuno Dhio,tak menunggu waktu lama Agus langsung merespon dengan komentarnya.

Baca Lainnya  Berikan Pengantar Diskusi, Pj Gubernur Suganda Inginkan Tata Kelola Tambang yang Inklusif

“Iya kami melalui PPK juga sering mengingatkan para pekerja untuk memakai APD untuk keselamatan mereka,” tulis pesan Agus Salim,melaui whatsapp

Sementara dari pihak CV.Ghuno Dhio (Imam)di hubungi melalui pesan Whatsapp hari Senin 04/12/2023 sampai berita ini di terbitkan kembali, belum ada memberikan tanggapannya. (Octa)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *